Jakarta EKOIN.CO – Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat penting dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi Pertamina. Pemeriksaan terbaru melibatkan pejabat Bank Mandiri hingga Kementerian ESDM terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Kasus besar ini disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.
Gabung WA Channel EKOIN di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan dua pejabat Bank Mandiri yang diperiksa yakni JVB selaku Department Head dan ARI yang menjabat Senior Relationship Manager. Pemeriksaan itu dilakukan pada Rabu, 10 September 2025.
Selain keduanya, penyidik juga memanggil FM, mantan Group Head Commercial Banking 3 Group Bank Mandiri, serta BSP, mantan Koordinator Harga Subsidi Kementerian ESDM. Dari Pertamina, turut diperiksa CR, Manager Crude Trading Pertamina ISC, dan LSH, Manager Supply Chain Monitoring and Deviation Management.
Korupsi Pertamina libatkan banyak pihak
Deretan nama lain juga dipanggil, di antaranya ATSS selaku Manager Product Operation ISC periode 2018-2019, SRJ yang menjabat Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas periode 2020-2022, serta SS yang pernah menjadi Crude Trading Manager ISC periode 2018-2019. Tak ketinggalan ISR, analis impor minyak mentah di Direktorat OFP PT Kilang Pertamina Internasional.
Menurut Anang, pemeriksaan total 11 orang itu ditujukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara korupsi Pertamina. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sistematis.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, sebagian sudah ditahan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses hukum lebih lanjut.
Riza Chalid jadi sorotan
Nama saudagar minyak Mohammad Riza Chalid muncul sebagai salah satu tersangka yang paling disorot. Hingga kini, ia menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan. Berdasarkan informasi terakhir, Riza tengah berada di Malaysia.
Anak Riza, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bahkan sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa. Keberadaan ayahnya yang masih bebas membuat Kejaksaan terus melakukan koordinasi lintas negara.
Meski sejumlah tersangka sudah diperiksa dan ditahan, belum ada berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, sembilan tersangka lain sudah masuk tahap dua sejak 23 Juni 2025 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Keterlambatan pelimpahan berkas itu menjadi perhatian publik, mengingat nilai kerugian negara yang disebut fantastis. Proses penyidikan pun terus digali untuk menyingkap keterlibatan aktor-aktor lain di balik kasus korupsi Pertamina.
Hingga kini, masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung terkait rencana pelimpahan perkara ke meja hijau. Kasus ini diyakini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah tata kelola migas di Indonesia.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v