Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023. Pemeriksaan ini berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Saksi yang diperiksa adalah MS selaku VP Legal Counsel Downstream, ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) periode 22 November 2019 hingga 31 Desember 2023, dan DEHL selaku Direktur PT Kalimantan Prima Persada. Mereka dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan ini menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengurai keterlibatan pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang menjadi fokus penyidikan.
Rangkaian Pemeriksaan Saksi di Kejagung
Dalam proses pemeriksaan, ketiga saksi dipanggil untuk memberikan keterangan seputar kebijakan, prosedur, dan transaksi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) dan entitas terkait. Penyidik juga menelusuri alur keputusan keuangan yang terjadi selama periode penyidikan.
BACA JUGA
Kejagung Periksa Petinggi Pertamina Dalam Korupsi Minyak Mentah
ESM, yang pernah menjabat Direktur Keuangan, diperiksa terkait kebijakan anggaran, pencatatan transaksi, serta persetujuan pengeluaran yang diduga berkaitan dengan perkara. Sementara MS sebagai VP Legal Counsel Downstream dimintai keterangan mengenai aspek hukum dari kontrak dan kerja sama yang dijalankan.
Adapun DEHL, sebagai pimpinan perusahaan di luar Pertamina, diperiksa terkait kerja sama operasional yang melibatkan distribusi dan pengelolaan minyak mentah serta produk kilang. Penyidik ingin mengetahui hubungan bisnis perusahaan yang dipimpinnya dengan pihak Pertamina dan KKKS.
Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemanggilan saksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan sejak awal tahun 2025. Langkah ini diharapkan memperkuat konstruksi hukum dalam kasus yang melibatkan sejumlah pihak strategis di sektor energi.
Penyidik memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap saksi mendapatkan pendampingan hukum dan diminta menjawab pertanyaan secara terbuka untuk menghindari kesalahpahaman informasi.
Fokus Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari indikasi penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara 2018 hingga 2023. Dugaan penyimpangan meliputi proses pengadaan, distribusi, hingga pencatatan hasil penjualan.
Sumber di Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan auditor. Namun, indikasi awal menunjukkan adanya potensi nilai kerugian yang signifikan.
Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama antara penyidik JAM PIDSUS, auditor, dan instansi terkait. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak, terutama dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada potensi kerugian negara.
Penyidik juga menelusuri dokumen, catatan transaksi, serta kontrak kerja sama yang melibatkan pihak Pertamina, Sub Holding, dan KKKS. Setiap temuan dokumen akan dibandingkan dengan keterangan saksi guna memastikan konsistensi informasi.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan. Semua pihak yang terkait, baik langsung maupun tidak langsung, akan dipanggil guna memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Selain memeriksa saksi, tim penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap bukti-bukti elektronik. Analisis digital ini mencakup komunikasi internal, catatan persetujuan kontrak, dan data keuangan yang terekam selama periode 2018 hingga 2023.
Penyidikan ini mendapatkan perhatian publik mengingat peran strategis Pertamina sebagai perusahaan energi milik negara. Kejaksaan Agung berharap hasil penyidikan dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
Meski demikian, penyidik mengingatkan bahwa pemeriksaan saksi adalah bagian dari proses mencari kebenaran. Status saksi tidak otomatis berarti terlibat, namun menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara.
Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan detail terkait langkah selanjutnya. Namun, berdasarkan pola penyidikan sebelumnya, kemungkinan akan ada pemanggilan saksi tambahan dalam waktu dekat.
Penyidik memastikan bahwa proses ini akan terus berlanjut hingga seluruh fakta terungkap. Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan pemeriksaan ini, diharapkan konstruksi perkara semakin kuat dan dapat menjadi dasar bagi penuntutan yang akurat di pengadilan.
Dalam konteks pencegahan, Kejaksaan Agung mengingatkan seluruh badan usaha milik negara untuk memperkuat sistem pengawasan internal, khususnya dalam pengelolaan sumber daya strategis.
Sebagai penutup, masyarakat diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan perkara ini melalui informasi resmi dari Kejaksaan Agung agar terhindar dari informasi yang tidak akurat.
Untuk menjaga transparansi, publik juga diimbau memberikan dukungan moral terhadap penegakan hukum di sektor energi.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya negara yang lebih akuntabel di masa mendatang.













 
			 
                                 
			
 
		













