Bandung, EKOIN.CO – Rumah milik Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan robot trading dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), akhirnya berhasil dilelang oleh Kejaksaan. Rumah tersebut laku terjual dengan harga Rp 3,5 miliar.
Proses lelang dilakukan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada https://lelang.go.id. Hasil penjualan akan dimasukkan ke dalam kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Rumah yang dilelang berada di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Bangunan tersebut berdiri di atas tanah seluas 400 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 600 meter persegi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan bahwa objek lelang telah laku sesuai dengan nilai limit yang ditentukan, yaitu Rp 3.527.080.000.
“Lelang barang rampasan negara dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023,” kata Harli, Kamis (3/7/2025).
Sebelumnya, Doni Salmanan telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung atas keterlibatannya dalam kasus penipuan platform Quotex. Putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Bandung menjadi 8 tahun penjara.
Doni kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun upaya hukum tersebut ditolak. Peninjauan kembali (PK) yang diajukan kemudian juga tidak dikabulkan.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung mulai mengeksekusi barang bukti berupa aset-aset mewah milik Doni Salmanan. Termasuk di antaranya mobil-mobil bernilai tinggi.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan mengatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah resmi tertanggal 24 September 2024. Eksekusi dilakukan pada Kamis, 26 September 2024 di Baleendah.
“Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Donny.
Adapun daftar mobil mewah yang telah disita di antaranya Porsche 911 Carrera 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk, BMW 840i Coupe M Tech, dua unit Honda CR-V, dan satu unit Toyota Fortuner tipe GR.
Selain aset kendaraan dan rumah, kejaksaan juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar AS. Nilainya mencapai Rp 7.514.192.641 dan USD 1.300 atau setara Rp 20,8 juta.
Donny menegaskan bahwa seluruh hasil sitaan tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari PNBP. Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan putusan yang telah inkrah.
“Semua barang bukti kasus Doni Salmanan dikembalikan ke kas negara sebagai PNBP,” ujar Donny kembali menegaskan.
Kasus ini bermula dari penipuan berkedok trading melalui platform Quotex. Doni Salmanan diduga meraup keuntungan besar dengan menipu para investor yang tergiur imbal hasil tinggi.
Proses penyelidikan dan penyitaan aset berjalan paralel dengan tahapan persidangan. Penegak hukum berhasil mengidentifikasi sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang kemudian dirampas.
Setelah upaya hukum habis, Kejaksaan melakukan pemulihan aset dengan cara melelang barang sitaan. Salah satu yang berhasil dijual adalah rumah mewah di Soreang tersebut.
Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset menegaskan bahwa hasil lelang dimanfaatkan untuk mengganti kerugian negara dan memulihkan hak para korban.
Penjualan rumah ini menandai langkah lanjutan dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat penipuan skema investasi ilegal. Aset-aset lain yang telah disita juga akan segera diproses.
Masyarakat diharapkan terus waspada terhadap skema investasi serupa. Kejaksaan juga mengimbau agar publik lebih selektif dalam memilih platform investasi dan melakukan verifikasi legalitasnya.
Langkah hukum terhadap Doni Salmanan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan finansial bahwa negara tidak akan tinggal diam. Penindakan dilakukan hingga ke tahap pemulihan aset.
untuk masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat sangat penting. Edukasi keuangan menjadi kunci utama dalam mencegah korban baru.
Kejaksaan juga diharapkan terus melacak dan menindak tegas pelaku investasi ilegal lainnya. Transparansi dalam proses lelang aset perlu dijaga demi kepercayaan publik.
Korban dari kasus ini diharapkan memperoleh pemulihan, baik secara hukum maupun materi. Upaya Kejaksaan melelang aset untuk mengembalikan kerugian negara patut diapresiasi.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap platform keuangan digital. Sinergi antara otoritas keuangan dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v



























