Jakarta,EKOIN.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada kepentingan politis dalam penundaan eksekusi pidana penjara terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Kasus yang menjerat Silfester terkait tuduhan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, telah diputus pengadilan dengan vonis 1,5 tahun penjara. Gabung WA Channel EKOIN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan proses hukum tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. “Nggak ada (unsur politis). Kita profesional, kita yuridis saja,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Eksekusi Silfester Matutina Masih Diproses
Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan. Kejagung menjelaskan, proses eksekusi pidana membutuhkan koordinasi antara beberapa lembaga terkait, termasuk kejaksaan di daerah dan lembaga pemasyarakatan.
Anang menambahkan bahwa setiap perkara memiliki mekanisme administrasi yang berbeda. Proses itu harus dilalui dengan hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru. Menurutnya, penundaan bukan berarti pengabaian, melainkan bagian dari prosedur hukum.
Kejagung juga memastikan publik bahwa perkara ini tetap ditangani secara transparan. “Yang jelas, proses tetap jalan. Tidak ada intervensi,” ujar Anang.
Kejagung Tegaskan Profesionalisme Hukum
Penegasan dari Kejagung ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang muncul terkait lambannya pelaksanaan eksekusi. Publik sempat mempertanyakan apakah ada tekanan politik di balik keterlambatan tersebut.
Menurut Anang, isu politik tidak relevan untuk dikaitkan dengan perkara Silfester. Kejaksaan, kata dia, bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Kita yuridis saja,” tegasnya.
Silfester sendiri menjadi sorotan publik karena statusnya sebagai Ketua Umum Solmet. Organisasi ini dikenal dekat dengan sejumlah tokoh nasional, sehingga kasusnya dinilai sensitif di mata masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan Silfester akan dieksekusi. Kejagung menekankan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku.
Kejelasan mengenai jadwal eksekusi diperkirakan akan disampaikan setelah koordinasi internal antara lembaga terkait selesai dilakukan. Kejagung berharap masyarakat tidak berspekulasi berlebihan, karena hal itu dapat memunculkan persepsi yang keliru.
Pernyataan resmi dari Kejagung ini diharapkan mampu menenangkan publik, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v



























