Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang sejumlah Rp1,3 triliun dari enam terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) atau minyak goreng (Migor) dan produk turunannya tahun 2022.
Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan bahwa enam terdakwa korporasi tersebut berasal dari dua grup perusahaan, yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Dari Musim Mas Group, terdapat tujuh perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi, yaitu PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Seluruhnya dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara dengan total sebesar Rp 4.890.938.943.794,01.
“Akan tetapi, baru PT Musim Mas yang menitipkan uang pengganti kepada penyidik Jampidsus sebesar Rp1.188.461.774.666,00,” ucap Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Sementara itu, dari Permata Hijau Group, terdapat lima perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi, yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agroindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kelimanya dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti atas perekonomian negara dengan total sebesar Rp937.558.181.691,26.
Kemudian, kelima perusahaan tersebut, kata Sutikno, telah menitipkan uang pengganti kepada penyidik pidsus Kejagung sebesar Rp186.430.960.865,26.
Selanjutnya, kelima perusahaan tersebut, lanjut Sutikno, telah menitipkan uang pengganti kepada penyidik Kejagung sebesar Rp186.430.960.865,26.
Dengan demikian, uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp1.374.892.735.527,05 (Rp 1,3 triliun lebih).
“Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya (RPL) pada Bank BRI,” sambungnya.
Untuk tahapan selanjutnya, setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) menyita seluruh uang yang dititipkan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi, dan menambahkan uang yang disita dalam memori kasasi.
“Terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung (MA),” tegasnya.
Adapun terkait frasa ‘menitipkan uang’, Sutikno mengatakan bahwa para terdakwa tersebut menitipkan uang yang mereka kirim untuk dimasukkan ke dalam RPL Kejaksaan.
“Di surat mereka adalah uang titipan untuk membayar kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Majelis Hakim menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider JPU.
Adapun para tersangka korporasi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU. ()



























