Jakarta, EKOIN.CO – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencekalan atau cegah tangkal kepada pihak imigrasi terhadap tiga nama yang diduga terseret dalam kasus korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tiga nama yang dicekal atau dilarang bepergian ke luar negeri tersebut di antaranya Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA) yang merupakan eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa permintaan status pencekalan terhadap FH, JS, dan IA setelah ketiganya mangkir dari pemeriksaan. Ketiga eks staf khusus Nadiem Makarim tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan tak memenuhi panggilan tim penyidik Jampidsus Kejagung.
“Jadi atas pertimbangan proses penyidikan, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta penetapan status cegah terhadap FH, JS, dan IA,” kata Harli dalam keterangan di Jakarta, yang dikutip pada Selasa (10/6/2025).
Status cegah bepergian ke luar negeri terhadap ketiganya, kata Harli ditetapkan pada 4 Juni 2025.
“Ditetapkan status cegah selama enam bulan kedepan,” ucap Harli.
Tim penyidik Jampidsus, kata Harli menetapkan status cegah atau pencekalan itu karena pertimbangan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan seperti pemeriksaan sebagai saksi.
Ketiga eks staf khusus Nadiem Makarim yakni FH, JS, dan IA, lanjut Harli, hingga saat ini masih berstatus saksi dalam pengusutan korupsi pengadaan laptop terkait program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun sepanjang 2019-2023 itu. Tim penyidik Pidsus belum menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Oleh karena itu, keterangan dari ketiganya menjadi krusial. Namun ketiganya tidak kooperatif karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan alias mangkir dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
“Ketiganya tidak datang saat dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan,” ujar Harli.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus pada Senin (2/6) lalu menjadwalkan pemeriksaan terhadap FH. Dan Selasa (3/6/2025) meminta JS untuk menghadiri pemeriksaan. Selanjutnya Rabu (4/6/2025) giliran IA yang diminta datang untuk diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus.
Akan tetapi, ketiga staf khusus Nadiem itu memilih tak datang tanpa penjelasan atau mangkir. Sebelum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, tim penyidik Jampidsus sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terpisah tempat tinggal FH, JS, dan IA.
Dari penggeledahan di Setiabudi, Semanggi, dan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, dan komputer, serta perangkat keras pendukungnya, dan juga menyita dokumen-dokumen, dan barang bukti elektronik.
Penyidikan terkait korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud ristek ini terkait penggunaan anggaran senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan. Salah-satu yang menjadi fokus pengusutan adalah terkait dengan proses tender, dan pembelian barang laptop berbasis chromebook. ()