Jakarta EKOIN.CO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap sejumlah peran yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019–2024, Nadiem Makarim, dalam proyek pengadaan Chromebook. Informasi tersebut diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar pada Selasa, 15 Juli 2025, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Qohar membeberkan bahwa tim penyidik menemukan grup percakapan bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibuat oleh Nadiem Makarim dan stafnya, Fiona Handayani, melalui aplikasi pesan singkat. Grup tersebut dibuat pada Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri.
Menurut Qohar, grup tersebut secara spesifik membahas rencana digitalisasi pendidikan melalui pengadaan perangkat berbasis ChromeOS. “Grup itu membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat sebagai Menteri,” ujarnya.
Usai resmi menjabat, Nadiem menunjuk staf khususnya, Jurist Tan, untuk merekrut Ibrahim Arief sebagai konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Tugas Ibrahim adalah membantu dalam proses pengadaan perangkat digital dengan sistem operasi dari Google, ChromeOS.
Selain itu, PSPK juga melibatkan YK dalam membahas aspek teknis pengadaan. Dalam proses rapat koordinasi, Nadiem beberapa kali diwakili oleh Jurist Tan. Salah satunya ketika rapat virtual dengan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Mulatsyah, dan Ibrahim Arief.
Rangkaian pertemuan dan peran kunci staf
Dalam rapat tersebut, Jurist Tan meminta agar pengadaan perangkat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) menggunakan Chromebook. Namun, posisinya sebagai staf menteri dianggap tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam proses perencanaan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Qohar juga memaparkan bahwa pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim mengadakan pertemuan langsung dengan pihak Google, yakni WMK dan PRA, guna membahas pengadaan perangkat TIK. Pertemuan tersebut ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dan pihak Google, termasuk membicarakan soal co-investment sebesar 30 persen dari Google.
Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat internal yang dihadiri para tersangka, dan memberikan arahan agar pengadaan perangkat TIK dilakukan dengan sistem operasi ChromeOS. Padahal, menurut Qohar, pengadaan secara resmi belum dimulai saat itu.
Kajian teknis dari tim pengadaan Kemendikbudristek sebelumnya justru menilai bahwa perangkat dengan sistem Windows lebih sesuai. Salah satu pertimbangannya adalah konektivitas internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia, yang menjadi kendala utama untuk penggunaan Chromebook.
Kerugian negara dan tanggapan Nadiem
Namun, menurut penyidik, Ibrahim Arief menolak menandatangani hasil kajian yang tidak mengunggulkan Chromebook. Akhirnya, dibuatlah kajian baru pada Juni 2020 yang justru menonjolkan keunggulan perangkat berbasis ChromeOS. Proses itu menjadi dasar pengadaan laptop senilai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Qohar menyebut bahwa pengadaan yang dipaksakan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 triliun. Saat ini, Kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulatsyah.
Nadiem sendiri telah diperiksa selama sembilan jam pada hari Selasa, 15 Juli 2025, terkait konstruksi kasus tersebut. “Kalau sudah ada bukti cukup, pasti nanti akan disampaikan,” ujar Qohar saat menjawab pertanyaan mengenai status hukum Nadiem.
Ia menambahkan bahwa penggalian informasi dan pendalaman bukti masih terus dilakukan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat. Kejaksaan memastikan akan mengumumkan perkembangan lanjutan apabila bukti sudah dinyatakan lengkap.
Pada 10 Juni 2025 lalu, dalam konferensi pers, Nadiem Makarim menyatakan bahwa proses pengadaan Chromebook dilakukan secara transparan dan diawasi langsung oleh Kejaksaan Agung. “Setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan itikad baik,” ucap Nadiem.
Ia membantah telah mengubah isi kajian atau memaksa timnya menyusun kajian baru yang mengunggulkan Chromebook. Menurutnya, kajian yang dipakai pada masa jabatannya memang berbeda dari yang sebelumnya karena ditujukan untuk daerah dengan infrastruktur internet yang sudah siap.
Nadiem menyebut bahwa proyek pengadaan sejuta laptop dengan ChromeOS difokuskan untuk wilayah yang bukan kategori 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Dengan demikian, pemanfaatan perangkat Chromebook dianggap masih dapat dilakukan secara optimal.
Ia menekankan bahwa keputusan tersebut bukan bagian dari manipulasi, melainkan bagian dari penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan penerima manfaat. “Beda programnya dengan pengadaan laptop chromebook sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kejaksaan menegaskan bahwa penelusuran keterlibatan semua pihak akan dilakukan secara menyeluruh. Proses penyidikan akan dikembangkan dengan memeriksa dokumen, korespondensi, dan bukti digital lainnya.
Qohar juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara objektif. Pihaknya tidak akan menyampaikan status akhir sebelum proses pendalaman rampung. Jika bukti sudah dianggap cukup, penyidik tidak akan ragu mengumumkan langkah berikutnya.
Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan kembali memanggil sejumlah saksi tambahan dari Kemendikbudristek, Google Indonesia, serta tim penyusun kajian. Hal ini dilakukan untuk melengkapi informasi serta memperjelas alur pertanggungjawaban dari tiap pihak.
dari temuan awal menyiratkan bahwa proses pengadaan dipengaruhi sejumlah arahan informal dari pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan. Ini menjadi fokus utama Kejaksaan dalam menelusuri potensi pelanggaran prosedural dan hukum.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya kerja sama internasional dalam mengusut aliran dana dan komunikasi lintas negara terkait pengadaan perangkat berbasis ChromeOS. Hal ini menyusul adanya keterlibatan Google sebagai mitra teknologi dalam proyek tersebut.
Penting bagi masyarakat untuk mencermati perkembangan kasus ini agar bisa memahami bagaimana kebijakan publik dijalankan dan bagaimana proses hukum memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Penyelesaian kasus pengadaan Chromebook diharapkan tidak hanya menuntaskan aspek hukum, tetapi juga menjadi pelajaran institusional dalam memastikan bahwa keputusan pengadaan didasarkan atas kajian yang obyektif dan sesuai kebutuhan.
Kebijakan pengadaan harus memastikan partisipasi publik dan menghindari konflik kepentingan. Kajian teknis sebaiknya tetap dijaga independensinya tanpa intervensi, sekalipun dari pejabat tinggi.
Agar proses digitalisasi pendidikan berjalan optimal, perlu evaluasi menyeluruh terhadap teknologi yang digunakan. Pemerintah harus memastikan bahwa perangkat yang disediakan benar-benar kompatibel dengan kondisi di lapangan, terutama terkait infrastruktur.
Kejadian ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat regulasi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk pihak swasta. Kejelasan peran dan batas kewenangan tiap aktor menjadi kunci agar tak terjadi penyalahgunaan wewenang.
ke depan, pengadaan teknologi untuk pendidikan sebaiknya disesuaikan dengan asesmen kebutuhan masing-masing daerah. Tidak semua wilayah memiliki kesiapan digital yang sama, dan hal itu harus menjadi dasar utama dalam menentukan jenis perangkat.
Transparansi proses pengadaan bisa diperkuat dengan partisipasi publik, termasuk dari komunitas pendidikan dan masyarakat sipil. Ini akan mencegah dominasi keputusan dari lingkaran sempit yang tidak merepresentasikan kebutuhan riil.
Pemanfaatan teknologi asing juga perlu dikaji dengan lebih kritis. Ketergantungan pada platform tertentu bisa membawa konsekuensi jangka panjang yang perlu diantisipasi secara strategis oleh pemerintah.
Aparat penegak hukum harus diberi dukungan penuh untuk mengusut secara tuntas setiap kebijakan publik yang menimbulkan kerugian negara. Proses hukum juga perlu memastikan akuntabilitas bukan hanya di level operasional, tetapi juga pada level pengambil kebijakan.
Akhirnya, integritas kebijakan publik sangat ditentukan oleh transparansi dan akuntabilitas. Kasus ini memberi pengingat pentingnya pengawasan dan evaluasi dalam setiap tahapan pengambilan keputusan di pemerintahan. (*)