Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan dua opsi tegas kepada M Riza Chalid, yaitu kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atau ditetapkan sebagai buronan internasional. Langkah ini diambil setelah beberapa kali upaya pemanggilan terhadap Riza Chalid tidak mendapat respons, bahkan ketika masih berstatus saksi.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Ultimatum Kejagung: Pulang atau Jadi Buronan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera memanggil Riza Chalid sebagai tersangka. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi besar yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
“Riza Chalid sementara akan dipanggil dulu sebagai tersangka,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025. Ia menambahkan, penyidik masih membutuhkan keterangan Riza Chalid secara langsung.
Riza Chalid belum pernah memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya, bahkan ketika masih berstatus sebagai saksi. Sejumlah upaya untuk mencegah dirinya bepergian ke luar negeri juga gagal menghentikan pergerakannya.
Menurut Anang, penyidik tengah mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk memasukkan Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menerbitkan red notice melalui Interpol. Hal ini dilakukan untuk mendesak kepulangannya.
“Pekan ini akan dilihat perkembangannya, apakah akan ditetapkan sebagai DPO dan red notice,” ungkap Anang. Ia menegaskan bahwa semua tergantung dari sikap kooperatif Riza Chalid ke depan.
Korupsi Triliunan, Anak Riza Sudah Ditahan
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding pada Kamis, 10 Juli 2025. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun selama periode 2018-2023.
Dalam penyidikan perkara tersebut, sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya telah ditahan. Termasuk di antaranya adalah M Kerry Andrianto Riza alias Kerry, yang merupakan anak dari Riza Chalid.
Namun hingga kini, Riza Chalid masih berada di luar negeri dan belum ditahan. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan bahwa penyidik telah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Riza Chalid sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
“Namun tiga kali pemanggilan itu tak pernah digubris,” ungkap Qohar. Ia juga menambahkan bahwa status pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Riza Chalid tidak efektif menghentikan keberadaannya di luar negeri.
Qohar mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan Riza Chalid. “Saat ini keberadaan yang bersangkutan di luar negeri, di Singapura,” kata Qohar dalam pernyataan terpisah.
Ia menegaskan, jika Riza Chalid tidak kunjung pulang, maka Kejagung akan mengambil langkah hukum yang lebih keras, termasuk proses pemulangan paksa sesuai prosedur internasional.
“Langkah-langkah ini untuk mendatangkan yang bersangkutan agar menjalani proses hukum yang berlaku,” tegas Qohar. Ia mengajak Riza Chalid untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Riza Chalid. Sementara itu, Kejagung memastikan penyidikan akan tetap berlanjut tanpa pengecualian terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
Anang menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia menyatakan, semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Semua tersangka sudah ditahan. Yang belum hanya Riza Chalid karena berada di luar negeri. Tapi kita akan terus kejar,” ujar Anang.
Pihak Kejaksaan juga menyatakan telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat upaya hukum terhadap Riza Chalid, termasuk kerja sama internasional jika diperlukan.
Langkah penetapan red notice akan memungkinkan aparat penegak hukum di negara lain membantu penangkapan dan pemulangan Riza Chalid ke Indonesia.
Kasus ini mendapat perhatian publik luas karena nilai kerugian negara yang fantastis dan melibatkan tokoh penting dalam industri minyak nasional.
Pemeriksaan terhadap Riza Chalid diyakini sangat penting untuk mengungkap jaringan kasus korupsi ini secara menyeluruh, mengingat posisinya sebagai tokoh sentral.
Kejagung mengimbau agar semua pihak mendukung proses hukum dan tidak memberikan perlindungan terhadap tersangka yang berusaha menghindar dari tanggung jawab.
dari perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sedang berada pada tahap krusial untuk membawa tersangka utama ke hadapan hukum. Riza Chalid yang selama ini berada di luar negeri menjadi satu-satunya tersangka yang belum tersentuh hukum secara langsung. Oleh karena itu, tindakan pemanggilan dan opsi red notice menjadi langkah logis dan terukur untuk menuntaskan perkara ini.
Publik patut mengikuti perkembangan lanjutan dari penyidikan ini, mengingat implikasi ekonomi dan hukum dari kasus dugaan korupsi tersebut sangat besar. Transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan kredibel dan tidak menimbulkan prasangka di masyarakat.
bagi Riza Chalid, sebaiknya ia bersikap kooperatif dan kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan. Penundaan atau penghindaran justru bisa memperburuk posisi hukumnya dan berdampak pada upaya hukum yang lebih luas.
Pemerintah Indonesia dan aparat hukum disarankan segera memperkuat kerja sama dengan otoritas luar negeri untuk mempercepat proses ekstradisi jika diperlukan. Langkah ini akan mengirimkan pesan tegas bahwa pelaku korupsi tidak akan bisa berlindung di balik batas negara.
Perlu juga dilakukan evaluasi terhadap efektivitas sistem pencegahan keberangkatan tersangka ke luar negeri agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)