Jakarta EKOIN.CO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyatakan telah mengetahui keberadaan Muhammad Riza Chalid, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018–2023. Kejagung saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dalam rangka pemulangan Riza Chalid ke Tanah Air.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak penting yang berperan dalam proses pemulangan Riza Chalid. Ia mengungkapkan informasi ini dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 30 Juli 2025.
Menurut Anang, keberadaan Riza Chalid telah berhasil terdeteksi oleh penyidik. Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak itu diketahui tengah berada di Malaysia dan disebut telah menikahi seorang kerabat dari Kesultanan di negara tersebut.
Pemantauan Keberadaan Tersangka di Malaysia
Anang menegaskan bahwa seluruh keberadaan Riza Chalid telah diketahui secara pasti oleh tim penyidik. “Yang jelas, untuk mendatangkan yang bersangkutan, kita sudah penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan semuanya,” ujarnya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam proses koordinasi, termasuk apakah Kejagung telah menjalin komunikasi dengan otoritas Malaysia, Anang menolak memberi keterangan secara rinci. Ia menyebut hal tersebut masih bersifat internal dan sensitif.
“Untuk saat ini belum (koordinasi dengan otoritas Malaysia). Penyidik saja bergerak dulu. Yang jelas, pihak-pihak terkait yang sangat ada kaitannya dalam upaya mengembalikan yang bersangkutan,” kata Anang lebih lanjut.
Pihak-pihak yang dimaksud itu, sambung Anang, sangat relevan dan penting dalam mendukung keberhasilan pemulangan tersangka ke Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa langkah awal tetap menjadi wewenang penuh dari tim penyidik Kejagung.
Langkah Imigrasi dalam Mendukung Kejagung
Dalam upaya hukum ini, Kejagung turut menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut paspor milik Riza Chalid sebagai bagian dari strategi hukum yang lebih luas.
“Paspornya sudah kami cabut,” ujar Agus saat memberikan keterangan kepada media, Rabu, 30 Juli 2025. Agus menambahkan bahwa berdasarkan data sistem perlintasan Imigrasi RI, Riza Chalid telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025.
“Perlintasannya (data perlintasan orang di kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI) meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia,” jelasnya.
Pencabutan paspor ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak Riza Chalid di luar negeri dan mendukung percepatan proses pemulangan oleh Kejagung. Upaya tersebut menjadi sinyal tegas bahwa negara serius menuntaskan kasus-kasus korupsi yang melibatkan aset negara dalam jumlah besar.
Diketahui, Riza Chalid telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung. Ketidakhadirannya tersebut memperkuat kecurigaan dan menjadi salah satu alasan dilakukan langkah-langkah tegas oleh penegak hukum.
Dalam kasus ini, Riza Chalid bukan satu-satunya tersangka. Ia merupakan satu dari sembilan orang yang diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina dan KKKS.
Pihak Kejagung belum memberikan informasi kapan tepatnya proses pemulangan Riza Chalid akan dilakukan. Namun, langkah-langkah yang sedang berjalan menunjukkan bahwa Kejagung terus aktif dan intensif menangani perkara ini.
Selain itu, Kejagung dan Imigrasi disebut telah membentuk tim gabungan untuk melakukan pemantauan terhadap keberadaan Riza Chalid. Mereka juga mengantisipasi kemungkinan Riza berpindah tempat selama proses hukum berjalan.
Langkah lain yang sedang dipertimbangkan adalah permintaan bantuan kepada Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Riza Chalid. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi mengenai hal tersebut.
Pengawasan terhadap data perlintasan orang yang dilakukan oleh Imigrasi menjadi kunci penting dalam mendeteksi mobilitas tersangka. Hal ini memungkinkan aparat untuk bertindak cepat jika terdapat indikasi upaya melarikan diri.
Pemulangan Riza Chalid dipandang strategis dalam rangka penuntasan kasus besar yang merugikan negara. Selain itu, pemulangan ini juga penting untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Kejagung mengimbau seluruh pihak untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Mereka menegaskan bahwa semua langkah yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur berlaku.
Sementara itu, publik terus menantikan perkembangan terbaru dari upaya pemulangan ini. Proses penegakan hukum yang transparan diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
dari perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mengaktifkan berbagai instrumen hukum untuk mengejar tersangka kasus korupsi minyak mentah tersebut. Koordinasi lintas institusi diharapkan mampu mempercepat hasil nyata.
Saran yang dapat diberikan antara lain agar Kejagung terus membuka ruang informasi secara berkala kepada masyarakat terkait progres pemulangan Riza Chalid. Transparansi tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas.
Masyarakat juga diimbau untuk mendukung upaya hukum melalui jalur yang sah dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penyidikan. Keberhasilan proses hukum ini sangat tergantung pada kerja sama semua pihak.
Pihak berwenang perlu mempertimbangkan opsi-opsi hukum internasional lainnya, termasuk mekanisme ekstradisi, apabila situasi di lapangan membutuhkan dukungan lebih besar.
Akhirnya, penyelesaian kasus ini akan menjadi preseden penting bagi upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam sektor migas yang strategis bagi kepentingan nasional. (*)



























