JAKARTA EKOIN.CO – Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menilai kasus vonis pidana Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi mencerminkan praktik impunitas yang sarat muatan politik. Menurutnya, keterlambatan ini terjadi bukan karena alasan hukum semata, melainkan adanya kekuatan tertentu yang memengaruhi jalannya proses.
Gabung WA Channel EKOIN di sini
Marzuki mengungkapkan, meski Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, ia tetap bebas dan bahkan diangkat menjadi Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) oleh Menteri Erick Thohir pada 18 Maret 2025. Kondisi ini, kata Marzuki, menimbulkan pertanyaan publik tentang netralitas hukum.
Impunitas dalam Kasus Silfester Matutina
Silfester diketahui kerap tampil di berbagai forum publik, termasuk podcast dan acara televisi, membahas isu-isu politik nasional seperti polemik ijazah Presiden Jokowi. Pada September 2024, ia nyaris terlibat adu fisik dengan Rocky Gerung di sebuah debat yang dipandu Aiman Witjaksono. Ia juga pernah berseteru dengan politikus PDIP, Chico Hakim, sebelum akhirnya berdamai.
“Apapun PK yang diajukan itu harus ditolak Mahkamah Agung, karena belum jelas statusnya,” tegas Marzuki. Ia menambahkan, eksekusi seharusnya menjadi langkah awal sebelum memberi ruang pada peninjauan kembali. Menurutnya, dukungan Silfester terhadap mantan Presiden Joko Widodo semakin memperkuat dugaan adanya intervensi politik.
Marzuki menekankan pentingnya transparansi agar kesangsian publik sirna. Kejaksaan Agung sebagai pelaksana putusan pengadilan, menurutnya, wajib memberikan klarifikasi terbuka.
Kejagung Tegaskan PK Tak Tunda Eksekusi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester tidak menghalangi pelaksanaan vonis. “Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” ujarnya di Jakarta, 11 Agustus 2025.
Anang menjelaskan bahwa eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyarankan agar memastikan apakah permohonan PK sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ditembuskan ke Kejaksaan setempat.
Kejari Jakarta Selatan disebut telah memanggil Silfester pada 4 Agustus 2025. “Kalau dia nggak datang ya silakan saja, kami harus eksekusi,” tambah Anang.
Silfester sendiri mengaku siap dieksekusi kapan saja. “Enggak ada masalah (kalau akhirnya dipenjara),” ucapnya di Polda Metro Jaya. Ia mengklaim tidak pernah menerima surat resmi penahanan dan menyebut persoalan dengan Jusuf Kalla sudah selesai secara damai.
Ia juga menegaskan bahwa hubungan dengan Jusuf Kalla tetap baik, bahkan sering bertemu. “Itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Dan proses hukum juga sudah saya jalani,” katanya.
Tempo telah mencoba meminta keterangan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, namun belum mendapatkan respons. Pejabat lain di Kejari juga belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana eksekusi tersebut.
Sejak putusan terhadap Silfester berkekuatan hukum tetap, pucuk pimpinan Kejari Jakarta Selatan telah beberapa kali berganti. Mulai dari Haryoko Ari Prabowo, Syarief Sulaeman, hingga kini dijabat oleh Iwan Catur Karyawan. Informasi yang beredar menyebutkan Silfester sudah dipanggil dua kali pada masa kepemimpinan Haryoko.
Kasus ini kembali mencuat karena dianggap mencerminkan lemahnya penegakan hukum di tengah kuatnya pengaruh politik. Banyak pihak menilai, selama faktor politik masih memengaruhi aparat penegak hukum, fenomena impunitas seperti ini akan terus berulang.
Kasus Silfester Matutina menjadi sorotan karena menunjukkan potensi campur tangan politik dalam penegakan hukum. Marzuki Darusman menegaskan pentingnya eksekusi vonis demi menjaga integritas hukum.
Kejaksaan Agung perlu segera memberikan kejelasan langkah eksekusi agar keraguan publik hilang. Penegakan hukum harus berjalan tanpa memandang latar belakang politik terpidana. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v



























