Medan EKOIN.CO – Kasus dugaan korupsi berupa kredit fiktif senilai Rp30 miliar di Bank Mandiri Cabang Medan hingga kini belum juga menemukan titik terang. Meski sudah naik ke tahap penyidikan lebih dari satu setengah tahun, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Dugaan kredit fiktif ini menjadi sorotan karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Gabung WA Channel EKOIN di sini
AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumut, menjelaskan bahwa pihak penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih menunggu hasil finalisasi perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, meski belum ada penetapan tersangka, proses hukum tetap berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi terkait. “Saat ini sedang tahap finalisasi penghitungan kerugian negara. Nanti akan diumumkan berapa kerugian negara,” kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Jumat (3/10/2025).
Duduk Perkara Kredit Fiktif
Kasus kredit fiktif ini berawal dari perusahaan PT Bintang Persada Satelit (BPSAT) yang mengalami gagal bayar pinjaman kepada Bank Mandiri. Pada 1 Februari 2024, Pengadilan Niaga Medan memutuskan PT BPSAT pailit karena tidak mampu melunasi utang.
Jumlah utang PT BPSAT kepada Bank Mandiri mencapai Rp82,39 miliar dengan jaminan berupa sebuah pabrik. Namun, setelah perusahaan tersebut resmi pailit, harta jaminan dilelang pada 12 Februari 2024 dan hanya laku Rp10 miliar.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya kredit fiktif sebesar Rp30 miliar yang terkait dengan proses pinjaman perusahaan tersebut. Perbedaan antara jumlah pinjaman, jaminan, dan hasil lelang memunculkan pertanyaan besar mengenai mekanisme pencairan dana.
Penyidikan Masih Berlanjut
Polda Sumut melalui penyidik Tipikor menegaskan bahwa penyelidikan terus berlanjut. Fokus utama saat ini adalah memastikan angka kerugian negara secara akurat sebelum menetapkan tersangka.
Selain memeriksa dokumen dan aliran dana, polisi juga masih meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, baik dari internal Bank Mandiri maupun pihak eksternal. Koordinasi intens dengan BPKP diharapkan bisa mempercepat proses hukum.
Publik kini menantikan kejelasan dari kasus ini, mengingat nilai kerugian yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Transparansi hasil penyidikan dianggap penting agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Masyarakat Medan, khususnya nasabah bank, berharap agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Kepastian hukum menjadi hal utama yang diharapkan agar kepercayaan terhadap lembaga keuangan negara tetap terjaga.
Sementara itu, pihak Bank Mandiri belum memberikan pernyataan resmi terbaru terkait perkembangan kasus tersebut. Sebelumnya, bank menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Proses hukum yang panjang dalam kasus kredit fiktif ini mencerminkan tantangan dalam pembuktian perkara keuangan yang kompleks. Meski begitu, langkah aparat penegak hukum dinilai penting agar keadilan dapat ditegakkan.
Pada akhirnya, penetapan tersangka menjadi kunci untuk membuka jalan menuju penyelesaian hukum. Namun, hingga kini masyarakat masih harus menunggu hasil finalisasi perhitungan kerugian negara sebelum adanya perkembangan baru.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v