Boyolali EKOIN.CO – Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, hingga kini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kepala Desa Manggis, Muhajirin, yang ditetapkan sejak April 2024.
Gabung WA Channel EKOIN
Perkara yang sudah berjalan lebih dari setahun ini merugikan negara sekitar Rp1 miliar. Modus yang digunakan, tersangka mencairkan dana desa tahun 2019–2021 untuk sejumlah proyek fiktif.
Iptu Joko Purwadi, Kasat Reskrim Polres Boyolali kala itu, menjelaskan kerugian negara muncul karena dana dicairkan untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.
“Kerugian negara sekitar Rp1 miliar. Dana dicairkan untuk kegiatan fiktif sewaktu tersangka masih menjabat sebagai kepala desa,” ungkap Joko, Selasa (16/9/2024).
Proses Hukum Korupsi Belum Tuntas
Meski penyelidikan berlangsung sejak 2023, hingga kini kasus korupsi tersebut belum tuntas. Proses pelimpahan masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Boyolali.
Kasat Reskrim Polres Boyolali saat ini, AKP Indrawan Wira Saputra, memastikan pihaknya sudah menyesuaikan berkas sesuai arahan jaksa. “BAP sudah kami lengkapi sesuai petunjuk Kejaksaan. Informasi terakhir, berkas akan segera dinyatakan P21 dan dilanjutkan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Untuk tanggalnya akan segera kami sampaikan,” kata Indrawan, Selasa (16/9/2025).
Indrawan menambahkan, kendala berarti dalam proses penyidikan tidak ada. Pihak kepolisian hanya menunggu petunjuk resmi dari kejaksaan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Tersangka Korupsi APBDes Masih Menunggu
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Muhajirin masih menunggu nasib hukumnya. Polres Boyolali menegaskan tidak ada hambatan teknis, sehingga langkah berikutnya bergantung pada keputusan Kejari Boyolali.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya dipakai untuk pembangunan masyarakat. Korupsi dana desa sering dianggap sensitif, karena berhubungan langsung dengan kebutuhan warga di tingkat paling bawah.
Masyarakat Desa Manggis berharap persoalan hukum segera tuntas. Mereka ingin kepastian hukum ditegakkan dan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga.
Polres Boyolali menegaskan, komitmen pemberantasan korupsi akan tetap dilanjutkan. Meski proses menunggu P21, aparat memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
Sementara itu, Kejari Boyolali belum menyampaikan keterangan resmi terkait waktu pelimpahan perkara. Publik masih menunggu kepastian kapan kasus tersebut masuk ke meja hijau.
Kasus Muhajirin menambah daftar panjang perkara korupsi dana desa yang diusut aparat di berbagai daerah. Hal ini sekaligus menjadi pengingat agar pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v



























