Magelang EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, resmi menetapkan Kepala Desa Sukomulyo, Ahmad Riyadi, sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2022–2023. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp727 juta akibat penyalahgunaan dana pembangunan desa tersebut.
Gabung WA Channel EKOIN di sini
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Magelang, Robby Hermansyah, menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (17/9/2025). Ahmad Riyadi akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang,” ujar Robby dalam keterangan tertulis.
Dalam foto yang beredar, Ahmad Riyadi terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna jambon di luar pakaian batik Korpri, sebelum digiring menuju ruang tahanan kejaksaan.
Modus korupsi dana desa
Menurut Robby, korupsi dilakukan dengan cara melaksanakan proyek pembangunan infrastruktur desa yang tidak sesuai mutu dan volume, seperti pengaspalan jalan serta pembangunan talut. Proyek tersebut bahkan dijalankan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan resmi.
Selain itu, anggaran yang seharusnya dipakai untuk pembangunan infrastruktur kantor desa justru dikorupsi. Akibatnya, rencana pembangunan fasilitas itu tidak pernah direalisasikan.
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang dari tersangka,” imbuh Robby.
Kerugian negara miliaran rupiah
Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Magelang menunjukkan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp727.999.149. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur desa justru raib untuk kepentingan pribadi.
Hingga kini, hanya Ahmad Riyadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Ahmad Riyadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dari pasal tersebut cukup berat, termasuk pidana penjara dan denda signifikan.
Penindakan ini menjadi peringatan bagi para aparatur desa agar lebih transparan dalam mengelola APBDes. Pihak kejaksaan menegaskan akan terus mengawasi penggunaan dana desa agar tidak kembali disalahgunakan.
Kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Sukomulyo menambah daftar panjang penyalahgunaan dana desa di Indonesia. Kejaksaan berharap langkah hukum ini bisa menimbulkan efek jera sekaligus mendorong pengelolaan anggaran desa yang lebih akuntabel.
Kasus korupsi dana desa di Magelang menunjukkan bahwa pengawasan ketat terhadap pengelolaan APBDes masih sangat dibutuhkan.
Kerugian negara hingga ratusan juta rupiah akibat tindakan seorang kepala desa menegaskan lemahnya sistem pengawasan internal.
Penegakan hukum tegas, seperti penahanan tersangka, menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa penyalahgunaan anggaran publik bisa berdampak langsung pada pembangunan desa yang seharusnya dinikmati warga.
Ke depan, transparansi, keterlibatan masyarakat, dan komitmen aparatur desa sangat penting agar praktik korupsi tidak kembali terjadi.
Masyarakat diharapkan aktif mengawasi penggunaan anggaran desa agar lebih transparan.
Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem audit internal untuk mencegah kebocoran dana.
Pendidikan antikorupsi bagi perangkat desa bisa menjadi langkah pencegahan sejak dini.
Kejaksaan diharapkan terus mengusut kasus serupa hingga tuntas tanpa pandang bulu.
Dana desa semestinya dikelola untuk kesejahteraan warga, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v