Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mengajukan permohonan Red Notice dan pencabutan paspor terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan. Langkah tersebut diumumkan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Anang Supriatna menyatakan bahwa pengajuan Red Notice telah dilakukan dan kini tinggal menunggu persetujuan dari Interpol. “Sudah dibahas bersama dengan Interpol dan tinggal tunggu approve-nya saja nanti,” ucap Anang saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah mengajukan pencabutan paspor Jurist Tan yang diketahui pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Hal ini dilakukan guna mempersempit ruang gerak tersangka di luar negeri.
“Prosesnya nanti bisa saja diambil pencabutan, yang jelas nanti juga Red Notice akan terbit, kita tunggu saja,” tambah Anang. Ia memastikan bahwa semua kelengkapan administratif dan teknis telah dipenuhi oleh tim penyidik.
Upaya ini menjadi langkah strategis Kejaksaan untuk memastikan kehadiran tersangka dalam proses hukum di Indonesia. Jurist Tan diketahui tidak berada di dalam negeri sejak kasus ini mulai diusut Kejagung.
Kejaksaan Agung terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional Polri, guna mempercepat proses penerbitan Red Notice.