Jakarta, – EKOIN – CO –Juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ana, memberikan keterangan kepada awak media terkait pemanggilan Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan mengenai proses pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024.
Ana menyatakan bahwa kehadiran Yaqut ke KPK merupakan bentuk itikad baik sebagai warga negara yang taat hukum. “Hari ini beliau memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang berkembang belakangan ini terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Ini adalah langkah beliau untuk menunjukkan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Ana.
Menurut Ana, proses penambahan kuota haji bukan hal yang sederhana. Terdapat tahapan panjang dan prosedur administratif yang harus dilalui, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Prosesnya cukup panjang, bukan keputusan yang sekali jadi. Jadi nanti beliau akan menjelaskan bagaimana proses pembagian kuota tersebut dilakukan, termasuk detail kuota tambahan sekitar 10.000 jamaah atau 92 persen yang disebut-sebut dalam SK,” tambahnya.
Terkait adanya dugaan intervensi politik dalam proses distribusi kuota, Ana mengaku tidak mengetahui secara detail. “Kalau soal intervensi politik, saya kurang tahu. Itu nanti akan dijelaskan dalam pemeriksaan. Tapi yang jelas, semua dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.”
Ana juga menjelaskan bahwa pembagian kuota, baik ada atau tidak adanya permintaan, dilakukan berdasarkan regulasi dan melalui kerja sama resmi dengan penyelenggara travel haji yang telah mendapat izin.
Menanggapi pertanyaan soal dokumen yang dibawa ke KPK, Ana tidak memberikan detail karena menyangkut materi pemeriksaan. “Kalau soal itu, saya tidak bisa sampaikan karena sudah masuk materi. Tapi yang jelas, beliau datang sendiri dan siap memberikan keterangan secara terbuka dan transparan.”



























