• Latest
  • Trending
  • All
Jaksa Ungkap Pemerasan Nikita Mirzani Terhadap Reza

Jaksa Ungkap Pemerasan Nikita Mirzani Terhadap Reza

30 Juni 2025
Bung Ropan Rekomendasikan 4 Kandidat Pelatih Timnas yang Layak Gantikan Patrick Kluivert

Bung Ropan Rekomendasikan 4 Kandidat Pelatih Timnas yang Layak Gantikan Patrick Kluivert

23 Oktober 2025
Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Bos PT Adaro Boy Thohir Berpeluang Diperiksa Kejagung dan Dihadirkan di Sidang Korupsi Pertamina

21 Oktober 2025
Presiden Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Sebagai Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

Satu Tahun Kabinet Prabowo-Gibran, Tiga Menteri ini Dinilai Berkinerja Terbaik

21 Oktober 2025
Presiden Prabowo Sebut Uang Negara Rp 13,2 Triliun Bisa untuk Perbaiki 8.000 Sekolah dan 600 Kampung Nelayan

Presiden Prabowo Sebut Uang Negara Rp 13,2 Triliun Bisa untuk Perbaiki 8.000 Sekolah dan 600 Kampung Nelayan

21 Oktober 2025
Tepat Satu Tahun Pemerintahan, Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13 Triliun 

Tepat Satu Tahun Pemerintahan, Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13 Triliun 

20 Oktober 2025
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13 Triliun Korupsi CPO

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13 Triliun Korupsi CPO

20 Oktober 2025
Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

11 Oktober 2025
Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

11 Oktober 2025
BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

11 Oktober 2025
IMG 20251011 WA0057

11 Oktober 2025
Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Ekosistem Pariwisata Nasional yang Tangguh, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Ekosistem Pariwisata Nasional yang Tangguh, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan

11 Oktober 2025
Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

11 Oktober 2025
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home ENTERTAINT

Jaksa Ungkap Pemerasan Nikita Mirzani Terhadap Reza

Jaksa menuduh Nikita Mirzani memeras Reza Gladys dengan ancaman di media digital. Uang Rp4 miliar diduga digunakan untuk membeli rumah di BSD.

by Akmal Solihannoer
30 Juni 2025, 12:05
in ENTERTAINT, SELEBRITI
Reading Time: 3 mins read
229
A A
0
Jaksa Ungkap Pemerasan Nikita Mirzani Terhadap Reza
479
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berikut artikel dengan penulisan ulang, tetap menjaga makna isi sesuai sumber, dan memenuhi seluruh struktur serta gaya penulisan yang Anda minta:


Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap artis Nikita Mirzani pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam sidang tersebut, jaksa membeberkan dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan nama dokter sekaligus pemilik usaha skincare, Reza Gladys.

RelatedPosts

MICE Dorong Pertumbuhan dan Pariwisata Berkelanjutan

Ekspor 3 Juta Unit Mobil Produksi Nasional Membuka Pasar

Ben Bowman Hadirkan “Michael – The Magic of Michael Jackson” di Jakarta, April 2026 Tribute Show dari West End Inggris, Pertama Kali di Asia Tenggara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mile, telah memeras Reza senilai Rp4 miliar. Pemerasan itu dilakukan melalui pesan elektronik dan komunikasi digital, yang diduga berisi ancaman terhadap usaha milik Reza.

Menurut jaksa, pemerasan itu terjadi lantaran Nikita mengancam akan menyebarkan konten yang merusak reputasi produk Reza di media sosial. Komunikasi yang dilakukan lewat WhatsApp menjadi bagian dari bukti dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Perbuatan tersebut membuat jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE. Selain itu, jaksa juga menggunakan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang turut serta dalam kejahatan.

Tak hanya satu dakwaan, jaksa juga menyertakan tuduhan pencucian uang dalam perkara ini. Nikita diduga menggunakan dana hasil pemerasan untuk membeli rumah di kawasan BSD, Tangerang.

Pembayaran rumah itu dilakukan secara tunai pada 18 November 2024 dengan jumlah Rp1,4 miliar. Sumber dana untuk pembayaran tersebut, menurut jaksa, berasal dari uang yang diterima dari Reza melalui proses pemerasan.

Jaksa menyebut bahwa uang sebesar Rp4 miliar itu diterima secara bertahap. Sebagian besar dari dana tersebut digunakan untuk mencicil pelunasan rumah, yang diatasnamakan Nikita.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa dana tersebut ditransfer melalui rekening PT Bumi Parana Wisesa, yang turut diperiksa oleh penyidik sebagai bagian dari transaksi mencurigakan.

Perkara ini bermula dari ulasan negatif seorang konten kreator tentang produk milik Reza yang kemudian ditanggapi oleh Nikita di TikTok. Setelah unggahan tersebut viral, pihak Reza mencoba menjalin komunikasi damai dengan pihak Nikita.

Namun proses mediasi itu diduga berubah menjadi upaya pemerasan. Nikita bersama Mile diduga menuntut uang damai sebesar Rp5 miliar, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp4 miliar.

Ancaman yang disebutkan dalam dakwaan antara lain adalah akan menghancurkan nama baik produk Glafidsya dan menyerang kredibilitas usaha skincare Reza jika permintaan tidak dipenuhi.

Pembayaran uang disebut dilakukan secara tunai dan bertahap. Penyerahan pertama dilakukan pada 14 November 2024, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka pada awal Maret 2025. Setelah itu, keduanya langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen transfer bank, telepon genggam, dan flashdisk yang berisi komunikasi digital antara kedua belah pihak.

Berkas perkara awalnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Mei 2025. Namun karena belum lengkap, berkas dikembalikan dan dilengkapi oleh penyidik sebelum akhirnya dinyatakan P-21.

Jaksa menyatakan bahwa waktu penyidikan dan persiapan dakwaan telah melalui proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, proses sidang terus berlanjut di PN Jakarta Selatan.

Dalam tanggapannya di persidangan, Nikita membantah semua tuduhan yang disampaikan jaksa. Ia menyatakan tidak pernah memeras Reza dan menyebut dakwaan sebagai halusinasi semata.

Ia juga menilai bahwa beberapa pasal penting tidak dicantumkan dalam dakwaan dan mengaku akan mengajukan keberatan atau eksepsi di persidangan berikutnya.

Nikita mengklaim bahwa uang yang digunakan untuk membeli rumah berasal dari sumber pribadi dan bukan dari hasil tindakan ilegal seperti yang dituduhkan.

Pengacaranya menyatakan bahwa pihaknya siap menghadirkan bukti dan saksi yang membantah semua poin dakwaan yang dibacakan jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa pembayaran rumah tersebut dilakukan dalam beberapa tahap. Sebagian dilakukan dengan transfer antarbank, sebagian lain dilakukan secara tunai oleh pihak perantara.

Mail Syahputra, orang kepercayaan Reza, menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar kepada Mile di One Bellpark Mall, Jakarta Selatan. Bukti penyerahan ini didukung oleh rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Sisa uang sebesar Rp2 miliar ditransfer melalui rekening perusahaan dan digunakan untuk pembayaran rumah, sebagaimana tercantum dalam dokumen keuangan yang disita penyidik.

Rumah yang dibeli berlokasi di kawasan BSD dan menurut dokumen, nama Nikita tercatat sebagai pihak pembeli dan pengguna akhir dana.

Setelah dakwaan dibacakan, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti. Jadwal sidang selanjutnya telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Kejaksaan menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pelapor dan juga saksi ahli di bidang digital forensik dan transaksi keuangan.

Berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke tahap pembuktian. Jaksa akan fokus pada upaya menunjukkan hubungan langsung antara dana dan ancaman yang dilakukan terdakwa.

Proses hukum masih berlangsung dan publik diminta untuk menghormati jalannya persidangan hingga keputusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.

Kasus ini mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam komunikasi publik terutama melalui media sosial yang bisa memicu konsekuensi hukum. Terlebih bagi figur publik, semua pernyataan di ruang digital dapat ditafsirkan sebagai tekanan atau bentuk intimidasi jika tidak hati-hati.

Pelaku usaha di sektor kesehatan dan kecantikan juga diimbau untuk merespons kritik dengan langkah hukum dan komunikasi terbuka, bukan menyelesaikan secara personal yang berisiko masuk ke ranah pidana.

Penegak hukum perlu menyampaikan setiap perkembangan perkara kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab agar tidak terjadi simpang siur informasi yang bisa memicu opini liar.

Pihak terdakwa berhak membela diri, namun harus tunduk pada proses hukum dan menyiapkan bukti tandingan yang sah di persidangan. Bila tak terbukti bersalah, ia berhak atas rehabilitasi nama baiknya.

Media dan masyarakat perlu menahan diri dari membuat penilaian sebelum pengadilan memutuskan perkara. Hukum harus dijadikan pijakan utama dalam menilai kasus ini demi menjaga keadilan dan transparansi.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Post Views: 9
Tags: jaksaNikita MirzanipemerasanReza Gladysrumah BSDsidang
Share192Tweet120
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

MICE Dorong Pertumbuhan dan Pariwisata Berkelanjutan

MICE Dorong Pertumbuhan dan Pariwisata Berkelanjutan

by Agus DJ
10 Oktober 2025
0

Tangerang EKOIN.CO - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen memperkuat kebijakan dan kolaborasi lintas sektor guna membangun ekosistem pariwisata berkelanjutan yang tangguh,...

Ekspor 3 Juta Unit Mobil Produksi Nasional Membuka Pasar

Ekspor 3 Juta Unit Mobil Produksi Nasional Membuka Pasar

by Agus DJ
10 Oktober 2025
0

Karawang EKOIN.CO - Pasar otomotif global memperlihatkan ketahanan yang solid dan tren pertumbuhan yang berkelanjutan. Pada tahun 2024, total penjualan...

Ben Bowman Hadirkan “Michael – The Magic of Michael Jackson” di Jakarta, April 2026 Tribute Show dari West End Inggris, Pertama Kali di Asia Tenggara

Ben Bowman Hadirkan “Michael – The Magic of Michael Jackson” di Jakarta, April 2026 Tribute Show dari West End Inggris, Pertama Kali di Asia Tenggara

by Maykal
10 Oktober 2025
0

Jakarta, 10 Oktober 2025 — Para penggemar Michael Jackson di Indonesia bersiaplah menyambut pengalaman konser spektakuler! Enjoy Live Experience dengan...

Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

by Maykal
9 Oktober 2025
0

JAKARTA, EKOIN- CO  — Penyanyi dan pengusaha Ashanty akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan mantan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Bung Ropan Rekomendasikan 4 Kandidat Pelatih Timnas yang Layak Gantikan Patrick Kluivert

Bung Ropan Rekomendasikan 4 Kandidat Pelatih Timnas yang Layak Gantikan Patrick Kluivert

23 Oktober 2025
Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Bos PT Adaro Boy Thohir Berpeluang Diperiksa Kejagung dan Dihadirkan di Sidang Korupsi Pertamina

21 Oktober 2025
Presiden Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Sebagai Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

Satu Tahun Kabinet Prabowo-Gibran, Tiga Menteri ini Dinilai Berkinerja Terbaik

21 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami