• Latest
  • Trending
  • All
Jaksa Tuntut Pidana Mati Noval Julianto

Jaksa Tuntut Pidana Mati Noval Julianto

25 September 2025
Bung Ropan Rekomendasikan 4 Kandidat Pelatih Timnas yang Layak Gantikan Patrick Kluivert

Bung Ropan Rekomendasikan 4 Kandidat Pelatih Timnas yang Layak Gantikan Patrick Kluivert

23 Oktober 2025
Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Bos PT Adaro Boy Thohir Berpeluang Diperiksa Kejagung dan Dihadirkan di Sidang Korupsi Pertamina

21 Oktober 2025
Presiden Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Sebagai Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

Satu Tahun Kabinet Prabowo-Gibran, Tiga Menteri ini Dinilai Berkinerja Terbaik

21 Oktober 2025
Presiden Prabowo Sebut Uang Negara Rp 13,2 Triliun Bisa untuk Perbaiki 8.000 Sekolah dan 600 Kampung Nelayan

Presiden Prabowo Sebut Uang Negara Rp 13,2 Triliun Bisa untuk Perbaiki 8.000 Sekolah dan 600 Kampung Nelayan

21 Oktober 2025
Tepat Satu Tahun Pemerintahan, Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13 Triliun 

Tepat Satu Tahun Pemerintahan, Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13 Triliun 

20 Oktober 2025
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13 Triliun Korupsi CPO

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13 Triliun Korupsi CPO

20 Oktober 2025
Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

11 Oktober 2025
Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

11 Oktober 2025
BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

11 Oktober 2025
IMG 20251011 WA0057

11 Oktober 2025
Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Ekosistem Pariwisata Nasional yang Tangguh, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Ekosistem Pariwisata Nasional yang Tangguh, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan

11 Oktober 2025
Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

11 Oktober 2025
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Jaksa Tuntut Pidana Mati Noval Julianto

Jaksa menuntut pidana mati bagi Noval Julianto dalam kasus pembunuhan Cinta. Bima Dwi Putra dituntut 20 tahun penjara atas keterlibatannya.

by Akmal Solihannoer
25 September 2025, 10:49
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
231
A A
0
Jaksa Tuntut Pidana Mati Noval Julianto
478
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batusangkar, EKOIN.CO – Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan bernama Cinta memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Datar menuntut hukuman pidana mati untuk terdakwa utama, Noval Julianto. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar pada Senin (22/9/2025). Ikuti kabar terbaru di WA Channel EKOIN.

Selain Noval, terdakwa lainnya yakni Bima Dwi Putra, juga mendengar langsung tuntutan JPU. Bima dituntut pidana penjara selama 20 tahun karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

RelatedPosts

Bos PT Adaro Boy Thohir Berpeluang Diperiksa Kejagung dan Dihadirkan di Sidang Korupsi Pertamina

Satu Tahun Kabinet Prabowo-Gibran, Tiga Menteri ini Dinilai Berkinerja Terbaik

Presiden Prabowo Sebut Uang Negara Rp 13,2 Triliun Bisa untuk Perbaiki 8.000 Sekolah dan 600 Kampung Nelayan

Tuntutan pidana mati di persidangan

Dalam ruang sidang, JPU menyampaikan bahwa Noval memiliki peran sentral dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan terhadap korban Cinta. Menurut jaksa, tindakan yang dilakukan Noval termasuk kejahatan serius sehingga layak dijatuhi hukuman paling berat, yakni pidana mati.

Majelis hakim yang dipimpin dalam sidang tersebut mendengarkan secara seksama tuntutan jaksa. Masyarakat yang hadir di persidangan juga terpantau mengikuti jalannya persidangan dengan penuh perhatian.

Bima, terdakwa kedua, dinilai turut serta membantu proses terjadinya pembunuhan. Walaupun tidak memiliki peran sebesar Noval, namun keterlibatannya dianggap signifikan sehingga jaksa menuntut 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan luas di Tanah Datar karena menyinggung aspek moral dan hukum. Tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa dianggap sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana.

Dampak kasus pembunuhan Cinta

Perkara ini bermula dari ditemukannya korban Cinta yang meninggal dengan kondisi mengenaskan. Penyelidikan yang dilakukan kepolisian mengarah pada keterlibatan Noval dan Bima sebagai pelaku. Proses hukum kemudian berlanjut hingga keduanya duduk di kursi terdakwa.

Masyarakat sekitar menyambut perkembangan sidang dengan reaksi beragam. Sebagian mendukung tuntutan pidana mati, namun ada pula yang menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan vonis nantinya.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Majelis hakim menegaskan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tuntutan pidana mati bagi Noval menegaskan posisi hukum Indonesia yang masih menerapkan hukuman terberat untuk tindak pidana berat tertentu. Sementara hukuman 20 tahun bagi Bima menunjukkan adanya pembedaan peran antara kedua terdakwa.

Perhatian publik diperkirakan masih akan terus tertuju pada persidangan ini, terutama menjelang pembacaan putusan oleh majelis hakim. Banyak pihak menilai kasus pembunuhan berencana terhadap Cinta akan menjadi salah satu preseden penting dalam penerapan pidana mati di Indonesia.

Kasus ini juga menimbulkan diskusi publik tentang efektivitas hukuman mati dalam menekan angka kriminalitas. Sebagian kalangan menilai perlu ada langkah preventif lebih kuat agar tindak pidana serupa tidak kembali terjadi di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban masih menunggu perkembangan sidang berikutnya. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya melalui putusan majelis hakim.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan kasus telah dilakukan sesuai prosedur dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan sudah menguatkan keterlibatan kedua terdakwa. Hal ini menjadi dasar bagi JPU dalam menyusun tuntutan pidana mati terhadap Noval dan 20 tahun bagi Bima.

Masyarakat Tanah Datar, khususnya di Batusangkar, kini menantikan vonis hakim yang akan menentukan akhir dari perjalanan panjang kasus pembunuhan Cinta. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Cinta telah menimbulkan perhatian luas. Tuntutan pidana mati bagi Noval Julianto mencerminkan keseriusan jaksa dalam menindak pelaku utama.

Bima Dwi Putra yang dituntut 20 tahun penjara tetap dipandang berperan dalam tindak pidana tersebut meski tidak sebesar Noval. Hal ini menunjukkan adanya pembedaan peran yang jelas.

Persidangan mendatang akan menjadi momen penting untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa sebelum hakim menjatuhkan putusan. Proses ini menjadi bagian dari sistem peradilan yang transparan.

Dukungan masyarakat terhadap hukuman berat memperlihatkan harapan agar kasus ini menjadi pelajaran dan peringatan keras terhadap kejahatan serupa.

Namun, perdebatan mengenai efektivitas pidana mati masih terus berlangsung. Banyak pihak menilai perlunya pendekatan yang lebih komprehensif untuk mencegah tindak pidana pembunuhan berencana. (*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Post Views: 7
Tags: Batusangkarhukumanpembunuhanpersidanganpidana matituntutan jaksa
Share191Tweet120
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Bos PT Adaro Boy Thohir Berpeluang Diperiksa Kejagung dan Dihadirkan di Sidang Korupsi Pertamina

by Yudi Permana
21 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Garibaldi Thohir alias Boy Thohir berpotensi dihadirkan dalam persidangan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk...

Presiden Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Sebagai Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

Satu Tahun Kabinet Prabowo-Gibran, Tiga Menteri ini Dinilai Berkinerja Terbaik

by Yudi Permana
21 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai ada tiga menteri dalam Kabinet Merah Putih di...

Presiden Prabowo Sebut Uang Negara Rp 13,2 Triliun Bisa untuk Perbaiki 8.000 Sekolah dan 600 Kampung Nelayan

Presiden Prabowo Sebut Uang Negara Rp 13,2 Triliun Bisa untuk Perbaiki 8.000 Sekolah dan 600 Kampung Nelayan

by Yudi Permana
21 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa uang negara yang berhasil diselamatkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus...

Tepat Satu Tahun Pemerintahan, Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13 Triliun 

Tepat Satu Tahun Pemerintahan, Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13 Triliun 

by Yudi Permana
20 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau CPO sebesar Rp13,2 triliun...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Bung Ropan Rekomendasikan 4 Kandidat Pelatih Timnas yang Layak Gantikan Patrick Kluivert

Bung Ropan Rekomendasikan 4 Kandidat Pelatih Timnas yang Layak Gantikan Patrick Kluivert

23 Oktober 2025
Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Bos PT Adaro Boy Thohir Berpeluang Diperiksa Kejagung dan Dihadirkan di Sidang Korupsi Pertamina

21 Oktober 2025
Presiden Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Sebagai Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

Satu Tahun Kabinet Prabowo-Gibran, Tiga Menteri ini Dinilai Berkinerja Terbaik

21 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami