• Latest
  • Trending
  • All
Jaksa Jawab Pleidoi Tom Lembong Soal LHP BPKP

Jaksa Jawab Pleidoi Tom Lembong Soal LHP BPKP

11 Juli 2025
Jamkrindo Perkuat Jaminan Agar UMKM  Ikut Tender Pemerintah di Era Perpres 46/2025

Jamkrindo Perkuat Jaminan Agar UMKM Ikut Tender Pemerintah di Era Perpres 46/2025

10 Oktober 2025
Retno Listyarti: Korban Keracunan MBG Bisa Menggugat Perdata

Retno Listyarti: Korban Keracunan MBG Bisa Menggugat Perdata

10 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Balik Jeruji Besi Ammar Zoni Bakal Divonis Seumur Hidup

Peredaran Narkoba di Balik Jeruji Besi Ammar Zoni Bakal Divonis Seumur Hidup

10 Oktober 2025
Pemerintah Percepat Transformasi Digital Demi Terwujud Indonesia Terbuka

Pemerintah Percepat Transformasi Digital Demi Terwujud Indonesia Terbuka

10 Oktober 2025
Tak Sekadar Membangun, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Hadir Menyatuh Dengan Rakyat

Tak Sekadar Membangun, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Hadir Menyatuh Dengan Rakyat

10 Oktober 2025
Walaupun Visa Ditolak Indonesia, Israel Akan Tetap Ikut Lomba Senam Bergengsi Internasional

Walaupun Visa Ditolak Indonesia, Israel Akan Tetap Ikut Lomba Senam Bergengsi Internasional

10 Oktober 2025
Spanyol Embargo Senjata Penuh Terhadap Israel, larang Ekspor dan Impor

Spanyol Embargo Senjata Penuh Terhadap Israel, larang Ekspor dan Impor

10 Oktober 2025
Bahlil Bekukan 190 Izin Usaha Tambang Karena Belum Bayar Jaminan Reklamasi

Bahlil Bekukan 190 Izin Usaha Tambang Karena Belum Bayar Jaminan Reklamasi

10 Oktober 2025
Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Jalur Bandung–Subang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Jalur Bandung–Subang, Polisi Lakukan Penyelidikan

10 Oktober 2025
Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumsel, Menteri Nusron: _Litis Finiri Oportet

Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumsel, Menteri Nusron: _Litis Finiri Oportet

9 Oktober 2025
Dukung Program Pemerataan Pembangunan, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Hadiri Musrenbang Tingkat Kampung TA 2026

Dukung Program Pemerataan Pembangunan, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Hadiri Musrenbang Tingkat Kampung TA 2026

9 Oktober 2025
Panglima TNI Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Prajurit Gugur Saat Rangkaian HUT ke-80 TNI

Panglima TNI Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Prajurit Gugur Saat Rangkaian HUT ke-80 TNI

9 Oktober 2025
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Jaksa Jawab Pleidoi Tom Lembong Soal LHP BPKP

Jaksa menyatakan LHP BPKP adalah alat bukti sah dan tidak wajib diserahkan ke terdakwa, menolak dalil pelanggaran hak yang diajukan Tom Lembong dalam pleidoinya

by Abah Mamat
11 Juli 2025, 17:26
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
243
A A
0
Jaksa Jawab Pleidoi Tom Lembong Soal LHP BPKP

Oplus_131072

478
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA EKOIN.CO – Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kembali menjalani persidangan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025) pukul 13.15 WIB.

RelatedPosts

Peredaran Narkoba di Balik Jeruji Besi Ammar Zoni Bakal Divonis Seumur Hidup

Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Narkoba Ammar Zoni

Korupsi PT Sritex, Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan dengan Luas 20.027 Meter Persegi

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi terdakwa yang telah disampaikan dua hari sebelumnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Arsan, dengan dua hakim anggota, yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setiawan.

Dalam agenda tersebut, jaksa membantah tuduhan pelanggaran hak terdakwa yang diajukan oleh Tom Lembong dalam nota pembelaannya.

Jaksa Tegaskan Kewenangan Penuntut Umum

JPU menyebut bahwa alat bukti surat berupa LHP BPKP adalah dasar bagi penuntutan terhadap Tom Lembong, sesuai ketentuan Pasal 144 ayat 1 huruf c KUHAP.

Dengan dasar hukum tersebut, penuntut umum menegaskan bahwa tanggung jawab atas keabsahan dan pengamanan dokumen berada di tangan mereka, bukan terdakwa.

“Sehingga penuntut umumlah yang memiliki kepentingan dan kewajiban untuk menjaga keabsahannya atas alat bukti tersebut,” jelas jaksa dalam sidang.

Jaksa juga menolak keras dalil pembelaan dari pihak Tom yang menyebut telah terjadi pelanggaran hak karena LHP BPKP tidak diserahkan.

“Materi pembelaan Terdakwa adalah sangat tidak benar dan pernyataan yang sangat merugikan dari terdakwa,” lanjutnya.

Tanggapan atas Pleidoi Tom Lembong

Jaksa menilai bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Tom dalam pleidoinya tidak berdasar dan keliru secara hukum acara.

Pernyataan tersebut dinilai mencemarkan integritas penuntut umum yang telah menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak benar jika penuntut umum dianggap melanggar hak-hak hukum terdakwa hanya karena tidak menyerahkan LHP BPKP,” kata JPU.

Lebih jauh, jaksa menekankan bahwa sikap kooperatif JPU telah terbukti dengan penyerahan dokumen sebelum pemeriksaan ahli BPKP dilakukan.

Dokumen LHP BPKP itu menurut jaksa menjadi bagian penting dari proses pembuktian namun bukan kewajiban yang harus dibagi ke pihak terdakwa di awal.

Dakwaan dan Tuntutan terhadap Tom

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan terhadap Tom Lembong dalam sidang yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025.

“Menuntut agar supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun kepada Tom.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda kepada Tom Lembong sebesar Rp750 juta.

Apabila denda tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.

Pasal yang Dilanggar dan Unsur Korupsi

Jaksa menyatakan bahwa Tom telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Tom juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses importasi gula yang terjadi saat Tom menjabat.

Jaksa meyakini bahwa tindakan Tom merugikan keuangan negara sesuai hasil audit BPKP yang telah diperiksa.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran hukum pidana yang merugikan negara,” ucap jaksa.

Penolakan Dalil Pembelaan oleh JPU

Dalam repliknya, jaksa kembali membantah semua poin pleidoi Tom, terutama terkait tuduhan pelanggaran proses hukum.

Jaksa menilai bahwa pembelaan tersebut tidak mengandung fakta hukum dan hanya upaya untuk menggiring opini publik.

“Pembelaan terdakwa tidak berdasar dan hanya bersifat argumentatif tanpa fakta hukum yang kuat,” tegas jaksa.

JPU juga meminta majelis hakim untuk mengabaikan semua dalil pembelaan tersebut dalam proses pertimbangan putusan.

Penolakan ini ditegaskan kembali dalam kalimat penutup replik yang dibacakan jaksa secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Langkah Selanjutnya dan Agenda Sidang

Setelah pembacaan replik oleh jaksa, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan duplik dari pihak terdakwa.

Tim kuasa hukum Tom menyatakan akan menyiapkan tanggapan terhadap replik JPU dalam sidang pekan depan.

Sidang lanjutan direncanakan akan digelar pada hari Senin (14/7/2025) mendatang dengan agenda sidang duplik dari penasehat hukum terdakwa.

Majelis hakim tetap memimpin sidang dengan terbuka untuk umum dan akan mengumumkan waktu pembacaan putusan.

Publik menantikan keputusan hakim dalam kasus ini sebagai bentuk kepastian hukum atas praktik korupsi.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Post Views: 3
Tags: BPKPdenda Rp750 jutaJPUkorupsi impor gulaLHPPengadilan TipikorPleidoiReplikTom Lembong
Share191Tweet120
Abah Mamat

Abah Mamat

Related Posts

Peredaran Narkoba di Balik Jeruji Besi Ammar Zoni Bakal Divonis Seumur Hidup

Peredaran Narkoba di Balik Jeruji Besi Ammar Zoni Bakal Divonis Seumur Hidup

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Kasus narkoba kembali menyeret nama artis Ammar Zoni. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam...

Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Narkoba Ammar Zoni

Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Narkoba Ammar Zoni

by Irvan
9 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau...

Korupsi PT Sritex, Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan dengan Luas 20.027 Meter Persegi

Korupsi PT Sritex, Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan dengan Luas 20.027 Meter Persegi

by Yudi Permana
9 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan aset tanah...

Kejaksaan Telah Limpahkan Berkas Marcella Santoso ke PN Jakpus

Kejaksaan Telah Limpahkan Berkas Marcella Santoso ke PN Jakpus

by Irvan
9 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara suap vonis lepas CPO ke Pengadilan Negeri Jakarta...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Retno Listyarti: Korban Keracunan MBG Bisa Menggugat Perdata

Retno Listyarti: Korban Keracunan MBG Bisa Menggugat Perdata

10 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Balik Jeruji Besi Ammar Zoni Bakal Divonis Seumur Hidup

Peredaran Narkoba di Balik Jeruji Besi Ammar Zoni Bakal Divonis Seumur Hidup

10 Oktober 2025
Pemerintah Percepat Transformasi Digital Demi Terwujud Indonesia Terbuka

Pemerintah Percepat Transformasi Digital Demi Terwujud Indonesia Terbuka

10 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami