Jakarta,EKOIN.CO- Jakarta hingga kini masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara, meski Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Politik 2028. Keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam transformasi tata pemerintahan Indonesia menuju era baru.
Ikuti kabar terbaru lainnya lewat WA Channel EKOIN di sini.
Pernyataan mengenai status Jakarta itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, ketika menerima peserta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, pemindahan pusat pemerintahan ke IKN tidak akan berlangsung sekaligus. Pada 2028, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan mulai beroperasi di sana, sementara Jakarta tetap menjadi pusat bisnis dan administrasi pemerintahan.
Bedanya Ibu Kota Negara dan Ibu Kota Politik
Pramono menegaskan, istilah ibu kota politik memiliki cakupan luas. “Dengan terminologi ibu kota politik, ini bisa bermacam-macam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Jakarta tidak kehilangan peran strategisnya meskipun fungsi politik dipindahkan ke IKN. Kota metropolitan ini akan tetap menjadi motor ekonomi, keuangan, perdagangan, serta diarahkan menjadi kota global yang inklusif dengan identitas budaya Betawi.
Konsep ini mirip dengan model di negara lain. Di Malaysia, misalnya, Putrajaya berfungsi sebagai pusat pemerintahan administratif, sementara Kuala Lumpur menjadi pusat ekonomi. Di Australia, Canberra menjadi pusat politik, sedangkan Sydney dan Melbourne tetap menjadi pusat bisnis dan keuangan.
Dengan demikian, Indonesia akan mengadopsi sistem pembagian peran serupa, di mana IKN berfokus pada politik dan Jakarta memimpin sektor ekonomi.
Target Pembangunan IKN Menuju 2028
Agar siap sebagai ibu kota politik pada 2028, pemerintah menetapkan beberapa target utama di IKN. Di antaranya, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare, penyelesaian gedung pemerintahan minimal 20 persen, hunian berkelanjutan 50 persen, dan infrastruktur dasar 50 persen.
Selain itu, target aksesibilitas dan konektivitas kawasan harus mencapai indeks 0,74. Pemindahan aparatur sipil negara (ASN) tahap awal berkisar antara 1.700 hingga 4.100 orang. Layanan kota cerdas juga ditetapkan minimal beroperasi 25 persen.
Pramono meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan strategi menghadapi perubahan besar ini. Menurutnya, Jakarta akan tetap menjadi simpul penting dalam tatanan nasional, meski sebagian kewenangan pemerintahan dipusatkan di IKN.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga angkat bicara terkait rencana ini. Ia menegaskan masih menunggu kajian resmi sebelum menentukan sikap DPR. “Baru akan dilaporkan, jadi saya belum mendengar dasarnya. Ini saya mau lihat kajiannya dulu,” kata Puan di Gedung DPR RI, Senin (22/9/2025).
Puan juga menambahkan, kepindahan DPR ke IKN pada 2028 masih menunggu hasil kajian lebih lanjut. “Tunggu dulu, belum lihat kajiannya,” ucapnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sudah merinci syarat IKN menjadi ibu kota politik. Selain pembangunan infrastruktur, pemindahan ASN dan penerapan sistem pemerintahan digital juga menjadi tolok ukur utama.
Ketetapan ini menandai dimulainya transisi bertahap, dengan harapan pada 2028 IKN siap berfungsi penuh sebagai pusat politik Indonesia, sementara Jakarta tetap memegang kendali sebagai pusat ekonomi global.
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 merupakan langkah strategis pemerintah untuk membagi peran antara pusat pemerintahan dan pusat ekonomi.
Jakarta tetap memegang posisi penting sebagai kota global dengan sektor bisnis, keuangan, dan perdagangan yang kuat.
Pemerintah menargetkan pembangunan KIPP, infrastruktur dasar, hingga sistem pemerintahan digital untuk memastikan IKN siap berfungsi optimal.
Meski begitu, kepindahan penuh lembaga negara masih menunggu kajian lebih lanjut, sebagaimana disampaikan DPR RI.
Perubahan ini diharapkan menciptakan keseimbangan baru antara IKN sebagai pusat politik dan Jakarta sebagai pusat ekonomi, menuju tata pemerintahan yang lebih modern dan terintegrasi. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v