Jakarta EKOIN.CO- Dalam Islam, seorang laki-laki diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri, namun dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat. Hal ini dikenal sebagai poligami, dan dibahas secara langsung dalam Al-Qur’an.
Dasar Hukum Poligami dalam Islam
Dasar hukum poligami terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 3, sebagai berikut:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
(QS. An-Nisa: 3)
Ayat ini memperbolehkan pria Muslim menikahi dua, tiga, atau empat wanita, asalkan dia mampu berlaku adil di antara istri-istrinya. Jika tidak bisa berlaku adil, maka dianjurkan hanya menikahi satu istri saja.
Syarat-Syarat Poligami Menurut Islam
- Keadilan
Suami wajib bersikap adil dalam hal nafkah, waktu, perhatian, dan perlakuan terhadap istri-istrinya. - Kemampuan Finansial dan Emosional
Suami harus mampu secara ekonomi dan mental untuk menanggung tanggung jawab beristri lebih dari satu. - Tanpa Niat Menyakiti
Tidak boleh melakukan poligami dengan tujuan untuk menyakiti istri pertama atau demi nafsu semata. - Izin Negara (Dalam Hukum Positif Indonesia)
Di beberapa negara termasuk Indonesia, poligami juga diatur oleh hukum negara. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU Perkawinan, poligami hanya dibolehkan jika:- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya,
- Istri menderita penyakit berat,
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan,
- Dan harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
Keadilan yang Sulit Dicapai
Meski dibolehkan, berlaku adil sangat sulit dilakukan. Bahkan Allah menyebutkan dalam QS An-Nisa ayat 129:
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…”
(QS. An-Nisa: 129)
Ayat ini menjadi pengingat bahwa keadilan sejati sulit dicapai, sehingga banyak ulama menekankan monogami lebih dianjurkan, kecuali ada alasan kuat.
- Islam memperbolehkan poligami, maksimal empat istri.
- Keadilan adalah syarat mutlak, baik dalam perlakuan maupun nafkah.
- Dalam praktiknya, poligami sangat berat dan penuh tanggung jawab.
- Di Indonesia, juga harus sesuai hukum negara dan disahkan pengadilan.
Jika kamu ingin penjelasan lebih lanjut atau contoh kasus hukum, saya bisa bantu jelaskan juga.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v”



























