JAKARTA , – EKOIN – CO – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke-70 di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2025), tercoreng oleh insiden pembatasan kerja jurnalistik. Seorang wartawan dari Topikonline.co.id mengalami tindakan pengusiran oleh anggota Propam Mabes Polri saat hendak mewawancarai Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Peristiwa terjadi ketika Brigadir Andreas, anggota Propam, menghampiri wartawan yang sudah menunjukkan kartu pers resmi. Dengan alasan hanya lima media yang diperbolehkan meliput, Andreas meminta wartawan tersebut segera meninggalkan lokasi.
“Mohon maaf mas, hanya lima media saja yang boleh meliput, selebihnya tidak boleh,” ucap Andreas sambil mengarahkan wartawan keluar, meski yang bersangkutan sudah menjelaskan kerap meliput kinerja Polantas maupun Kakorlantas.
Tindakan ini memicu sorotan publik karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intervensi, serta dilindungi hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.
Praktik pembatasan liputan semacam ini dinilai kontraproduktif terhadap semangat keterbukaan informasi publik, terlebih di saat Polri berupaya memulihkan citra dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ironisnya, insiden tersebut justru terjadi di momen peringatan HUT Polantas.
Ke depan, Polri diharapkan lebih bijak dalam memperlakukan insan pers yang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho juga diingatkan agar tidak melakukan pengkotak-kotakan media, karena seluruh wartawan memiliki peran yang sama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.



























