Jakarta, Ekoin.co – Polemik terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah pernyataan dari Ryaas Rasyid, mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara era Presiden Abdurrahman Wahid. Dalam pernyataannya, Ryaas menegaskan keyakinannya bahwa Presiden ke-7 RI tersebut tidak memiliki ijazah asli, bahkan menyebut bahwa ijazah Jokowi bermasalah dan sengaja disembunyikan dari publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Ryaas Rasyid dalam tayangan YouTube Abraham Samad SPEAK UP pada Kamis (7/8/2025). Ia menilai bahwa Jokowi tidak memiliki kapasitas sebagai seorang sarjana dan menyimpulkan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi tidak sah atau palsu.
“Saya kira ada masalah karena menurut saya kalau mengikuti perkembangan ini secara teliti, saya punya kesimpulan sederhana, dia (Jokowi) itu nggak punya ijazah,” ungkap Ryaas.
Menurutnya, indikasi ketidakaslian ijazah Jokowi terlihat dari tidak adanya struktur berpikir sistematis serta pola komunikasi yang tidak mencerminkan seorang lulusan pendidikan tinggi. Ia juga mempertanyakan alasan ijazah tersebut tidak pernah ditunjukkan secara terbuka.
“Kalau dia mengatakan dia punya ijazah asli, kenapa dia sembunyikan? Jadi kalau menurut saya, yang disembunyikan itu (ijazah) adalah sesuatu yang bermasalah,” lanjutnya.
Kasus Ijazah Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah mengalami perkembangan signifikan. Sebelumnya, Bareskrim Polri menyerahkan penanganan kasus ini kepada Polda Metro Jaya setelah hasil uji forensik menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Namun, karena terdapat laporan balik dari pihak presiden, kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Pihak pelapor, termasuk sejumlah tokoh publik, menyatakan keberatan atas proses hukum yang berjalan dan menuding adanya kejanggalan dalam pembuktian. Mereka juga merespons pernyataan Jokowi yang menyebut adanya tokoh besar di balik kasus ini, yang kemudian diikuti dengan somasi kepada Presiden.
Ryaas Rasyid menganggap langkah Jokowi yang enggan memperlihatkan ijazah aslinya sebagai indikasi bahwa dokumen tersebut tidak dapat diverifikasi keasliannya. Ia menuding bahwa Jokowi sengaja memperpanjang kasus ini agar tidak segera terbongkar.
“Dia tidak mau ini terbongkar. Mungkin maksudnya biarlah ini menggantung terus, panjang-panjang umur saja,” katanya.
Menurut Ryaas, seseorang yang memiliki ijazah asli tidak akan keberatan untuk menunjukkannya. Sebaliknya, jika enggan menunjukkan, maka besar kemungkinan ada sesuatu yang ingin ditutupi.
“Bagaimana sesuatu yang sah tidak mau ditunjukkan? Yang tidak mau ditunjukkan itu sesuatu yang aib,” ucap Ryaas.
Kuasa Hukum Jokowi dan Bukti Ijazah
Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya telah memberikan bukti keaslian ijazah melalui jalur hukum. Yakup menegaskan bahwa bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) sudah cukup untuk membuktikan ijazah Jokowi asli.
“Menunjukkan ijazah asli ke publik tidak akan menyelesaikan masalah. Sudah ada bukti forensik yang menyatakan keaslian ijazah tersebut,” ujar Yakup.
Lebih lanjut, Yakup menyampaikan bahwa publik seharusnya tidak mempermasalahkan lagi keaslian ijazah Presiden karena proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga menyebut bahwa pernyataan-pernyataan yang terus menyerang pribadi Presiden hanya memperkeruh suasana politik.
Dalam rangka merespons tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik, Jokowi telah melaporkan 12 orang ke pihak kepolisian. Laporan tersebut mencakup dugaan penyebaran informasi palsu dan fitnah melalui media sosial serta platform digital lainnya.
Pihak yang dilaporkan antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadillah, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Ruslam Effendi, Kurnia Tri Royani, Michael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, Ali Ridho, dan Abraham Samad.
Pemeriksaan Jokowi dan Bukti Fisik
Jokowi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolres Solo pada Rabu (23/7/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi membawa dokumen asli dari semua jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi.
Barang bukti lain yang disertakan dalam laporan berupa ijazah asli, pengesahan skripsi, serta flashdisk berisi 24 video berisi tuduhan yang menyebut ijazahnya palsu.
Meskipun bukti telah diserahkan, perdebatan di ruang publik tidak juga mereda. Publik terus mempertanyakan keengganan Presiden untuk menunjukkan dokumen tersebut langsung ke media massa.
Namun, kuasa hukum menyatakan bahwa pernyataan Jokowi untuk hanya memperlihatkan ijazah di pengadilan merupakan langkah hukum yang tepat dan tidak bertentangan dengan aturan.
Yakup juga menegaskan bahwa laporan balik yang dibuat Presiden merupakan upaya untuk menjaga integritas dan kehormatan lembaga kepresidenan.
Di sisi lain, Ryaas Rasyid dan pihak-pihak pelapor masih mempertanyakan legalitas ijazah yang dimiliki Jokowi. Menurut mereka, ketidakterbukaan justru menimbulkan lebih banyak kecurigaan publik.
Dalam pernyataan penutupnya, Ryaas kembali menegaskan bahwa kasus ini sulit diterima logika dan menunjukkan indikasi kuat bahwa dokumen yang dimiliki Jokowi tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan ke publik.
Melalui kasus ini, terlihat adanya ketegangan antara narasi hukum formal dengan persepsi publik yang terus berkembang. Hal ini memperlihatkan bagaimana persoalan legalitas bisa berimbas pada stabilitas opini masyarakat secara luas.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus menjaga transparansi dalam penyelesaian perkara agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar.
Penanganan kasus ini sebaiknya dilakukan secara tuntas dan objektif untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki hak hukum, namun harus menghormati proses dan putusan yang telah berlaku.



























