Jakarta, Ekoin.co – Meirizka Widjaja, ibunda terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, menyatakan penyesalan mendalam atas penggunaan jasa pengacara Lisa Rachmat. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025), Meirizka dengan emosional menyebut Lisa “jahat” karena menyeretnya dalam kasus dugaan suap untuk membebaskan Ronald.
“Sama sekali tidak, justru saya kecewa kenapa Lisa membawa saya, menyeret saya ke dalam perkara ini. Jahat sekali dia,” ujar Meirizka, yang terisak saat memberikan keterangan.
Menurutnya, Ronald sendiri tidak mengetahui alasan dibalik vonis bebasnya di Pengadilan Negeri Surabaya. “Dia juga nggak berpikir dia akan bebas,” tambahnya.
Jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka bersama Lisa memberikan suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya telah menjadi terdakwa terpisah.
Dalam kasus terkait, Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun, serta diduga menjadi makelar perkara vonis bebas Ronald.



























