JAKARTA EKOIN.CO – Isi chat dalam handphone yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu bukti penting dalam pengungkapan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perangkat elektronik tersebut diyakini menyimpan riwayat komunikasi yang dapat membuka benang merah dugaan penyimpangan senilai lebih dari Rp 1 triliun.
Gabung WA Channel EKOIN untuk update berita terbaru
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan dilakukan dalam penggeledahan di rumah Yaqut di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). “Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Handphone Jadi Bukti Korupsi Kuota Haji
Budi menegaskan, penyitaan gawai ini merupakan bagian dari strategi penyidik untuk menelusuri alur komunikasi dan kemungkinan perintah terkait kuota haji tambahan. Proses ekstraksi akan dilakukan guna memperkuat konstruksi kasus.
Sementara itu, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, membantah bahwa barang elektronik yang disita seluruhnya milik kliennya. “Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik, dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut,” kata Mellisa saat dikonfirmasi, Minggu (17/8/2025).
Meski demikian, Mellisa menambahkan bahwa Yaqut menghargai proses hukum. “Gus Yaqut mendukung langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang, termasuk dengan melakukan penggeledahan,” lanjutnya.
KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Yaqut, serta seorang pihak swasta berinisial FHM. Pencegahan berlaku enam bulan ke depan demi memastikan keberadaan mereka tetap di Indonesia.
Menurut Budi, langkah itu penting untuk menjaga kelancaran proses penyidikan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Lobi Jokowi dan Kuota Haji Tambahan
Kasus korupsi kuota haji bermula dari lobi yang dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Raja Arab Saudi pada 2023. Hasil pertemuan itu menghasilkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah bagi Indonesia pada 2024.
Tambahan tersebut membuat total kuota haji Indonesia mencapai 241.000 jemaah, terbanyak sepanjang sejarah. Sejatinya, kebijakan itu dimaksudkan untuk mempercepat antrean panjang calon jemaah.
Namun, pembagian kuota tambahan itu justru diduga disalahgunakan. Indikasi penyimpangan itulah yang kini tengah didalami KPK melalui bukti elektronik dan keterangan sejumlah pihak terkait.
Budi Prasetyo menegaskan, KPK tidak akan tebang pilih dalam mencari kebenaran. “Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik. KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” katanya, Senin (11/8/2025).
Dengan pernyataan tersebut, peluang untuk memanggil Jokowi sebagai saksi tidak tertutup. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah tersebut.
Kasus kuota haji tambahan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama tokoh-tokoh besar, termasuk mantan Menteri Agama hingga Presiden. Proses hukum yang berlangsung saat ini dinilai akan menjadi ujian bagi transparansi dan independensi penegakan hukum di Indonesia.
Jika isi percakapan dalam handphone yang disita terbukti mengarah pada adanya instruksi atau koordinasi ilegal, maka bukti tersebut dapat memperkuat dakwaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus, mulai dari penggalian data digital hingga pemeriksaan saksi kunci. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penambahan kuota haji benar-benar digunakan sesuai tujuan awal, bukan sebagai sarana keuntungan pribadi atau kelompok.
Penyidikan yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menegakkan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama jutaan calon jemaah haji yang selama ini menanti antrean panjang.
Kesimpulan:
Kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 semakin terkuak setelah KPK menyita handphone dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Isi komunikasi digital diduga menyimpan bukti penting dalam membongkar praktik penyimpangan.
Pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut, stafnya, dan seorang pihak swasta menjadi langkah tegas KPK untuk memastikan penyidikan berjalan tanpa hambatan. Dukungan dari Yaqut melalui pengacaranya menunjukkan sikap kooperatif meski ada bantahan soal kepemilikan barang bukti.
Fakta bahwa tambahan kuota haji berasal dari hasil lobi Presiden Jokowi menambah kompleksitas kasus ini. Penyidik KPK membuka kemungkinan memanggil siapa saja yang relevan, termasuk Jokowi, demi mengungkap konstruksi perkara.
Publik kini menunggu bagaimana hasil ekstraksi isi chat dari handphone akan memperkuat temuan penyidik. Apabila terbukti ada perintah atau arahan terkait pembagian kuota, kasus ini akan semakin terang benderang.
Transparansi dan keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini menjadi harapan besar masyarakat, agar praktik korupsi yang merugikan negara dan umat dapat dihentikan. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
.