Jakarta, EKOIN.CO – Google akhirnya memberikan pernyataan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim. Kasus ini tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Dalam keterangannya Selasa (12/8), perwakilan Google menyatakan, “Mohon maaf, kami belum bisa memberikan komentar perihal investigasi yang tengah berjalan.” Pernyataan ini menegaskan sikap Google yang saat ini memilih tidak berkomentar lebih jauh terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, Google menjelaskan mekanisme pengadaan Chromebook. Menurut Google, seluruh proses pengadaan perangkat dilakukan oleh pihak reseller dan mitra resmi mereka, bukan melalui kontrak langsung dengan Google. Hal ini menunjukkan bahwa Google berperan sebagai penyedia teknologi, bukan sebagai pengelola langsung pengadaan.
Baca Juga : Korupsi Pengadaan TIK: Kasus dan Fakta
Google menegaskan komitmennya dalam mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia. Mereka menyatakan, “Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia.” Google berkolaborasi dengan jaringan reseller dan mitra untuk menghadirkan solusi teknologi kepada para pendidik dan siswa.
Pihak Google juga menyampaikan bahwa pengadaan laptop yang dilakukan pemerintah berlangsung langsung dengan organisasi terkait, bukan dengan Google sendiri. Hal ini menjadi poin penting dalam memetakan tanggung jawab atas kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
Baca Juga : Digitalisasi Pendidikan dan Tantangannya
Kejagung saat ini mengusut dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang berjalan pada tahun 2019-2022 di Kemendikbudristek. Program ini mengadakan sekitar 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome OS atau Chromebook. Namun, pemilihan perangkat ini menuai kritik karena dianggap tidak efektif untuk daerah 3T yang masih minim akses internet. Kondisi ini membuat pemanfaatan laptop tersebut kurang optimal untuk proses pembelajaran.
Baca Juga : Pendidikan Daerah 3T dan Inovasi Teknologi
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Jurist Tan mantan staf khusus Mendikbud Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief mantan konsultan teknologi Kemendikbud.
Para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp480 miliar akibat item software bernama CDM (Chrome Device Management) serta markup harga laptop sebesar Rp1,5 triliun. Dugaan markup harga tersebut menunjukkan potensi penyimpangan serius dalam proses pengadaan.
Baca Juga : Kasus Korupsi Teknologi di Indonesia
Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas penggunaan Chromebook dalam konteks pendidikan di daerah yang belum memiliki infrastruktur internet memadai. Kritikan ini memperkuat dugaan bahwa proses pengadaan tidak mempertimbangkan kondisi lapangan secara menyeluruh.
Selain itu, penggunaan sistem operasi berbasis cloud seperti Chrome OS menimbulkan tantangan tambahan bagi sekolah-sekolah di daerah 3T yang akses internetnya terbatas. Hal ini mengakibatkan perangkat tersebut kurang bisa dimanfaatkan secara optimal.
Baca Juga : Infrastruktur Internet dan Pendidikan 3T
Pihak Kemendikbudristek belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus ini. Namun, penyidikan Kejagung terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta di balik dugaan korupsi yang menimpa program strategis nasional.
Masyarakat dan pelaku pendidikan berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran agar proses pengadaan barang dan jasa pemerintah lebih transparan dan akuntabel di masa depan. Pengadaan alat pendidikan harus memperhatikan aspek kebutuhan dan kondisi riil agar tujuan digitalisasi pendidikan tercapai.
Baca Juga : Transparansi Pengadaan Publik di Indonesia
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga pengawas lainnya diharapkan turut mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan adil dan tepat sasaran. Pengawasan ketat menjadi kunci untuk mencegah korupsi di sektor pendidikan yang berdampak luas pada masa depan bangsa.
Selain itu, penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali model pengadaan perangkat TIK di sektor pendidikan, terutama terkait pemilihan perangkat yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan kesiapan infrastrukturnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak agar tata kelola keuangan negara dan program digitalisasi pendidikan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.
Penggunaan teknologi dalam pendidikan memang sangat penting untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, namun harus diimbangi dengan strategi pelaksanaan yang tepat dan terukur.
Ke depan, pemanfaatan teknologi pendidikan harus dikawal dengan baik agar tidak menjadi beban anggaran dan justru menghambat kemajuan pendidikan di wilayah yang paling membutuhkan.
Demi terciptanya pemerataan pendidikan yang berkualitas, semua pihak harus bersinergi, menjaga integritas, dan berkomitmen melawan korupsi di segala bentuknya.
Semoga proses hukum terhadap kasus ini memberikan efek jera dan mendorong reformasi dalam tata kelola pengadaan pendidikan nasional.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v