Bandung Barat , – EKOIN – CO –Keputusan mantan Bupati Purwakarta sekaligus tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengganti nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan menjadi RSUD Welas Asih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Langkah ini menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait legalitas, perlindungan hukum, dan dampaknya terhadap citra rumah sakit.
Menanggapi hal ini, Pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dr. Suyud Margono, S.H., MHum., FCIArb, menilai bahwa perubahan nama instansi seperti rumah sakit adalah hal yang lumrah, asalkan disertai dengan perlindungan hukum yang memadai.
“Penamaan kembali RSUD menjadi ‘Welas Asih’ merupakan hak dari pemilik badan hukum — dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat — namun harus dipastikan bahwa nama baru tersebut memiliki daya pembeda, bukan milik umum, dan tidak meniru atau menyerupai merek terdaftar lainnya,” kata Suyud saat diwawancarai, Rabu (24/7).
Perlindungan Merek dan Logo Baru
Menurutnya, nama baru seperti RSUD Welas Asih idealnya segera didaftarkan sebagai merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk logo yang menyertainya, untuk mendapatkan perlindungan hukum dari penyalahgunaan oleh pihak lain.
“Kalau sudah ada nama baru, apalagi disertai logo baru, itu sebaiknya segera didaftarkan sebagai merek. Jangan sampai nanti justru digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan komersial, karena belum terlindungi secara hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, desain logo baru juga tergolong sebagai karya cipta dan termasuk objek hak cipta yang perlu perlindungan hukum, terutama jika hasilnya dirancang secara profesional dan orisinal.
Tantangan Administratif dan Pembiayaan
Suyud menjelaskan bahwa proses pendaftaran merek saat ini sudah dilakukan secara elektronik dan bisa selesai dalam hitungan hari untuk tahapan awal. “Begitu berkas lengkap, hari itu juga akan keluar nomor permohonan. Selanjutnya masuk ke fase pemeriksaan formal, publikasi, dan jika tidak ada keberatan, akan diterbitkan sertifikat merek dalam waktu sekitar 9 bulan,” urainya.
Namun, proses tersebut tetap memerlukan biaya tidak sedikit. Mulai dari perancangan logo, konsultasi merek, hingga penggantian seluruh perangkat administrasi seperti kop surat, papan nama, sistem informasi rumah sakit, bahkan atribut seragam dan alat promosi lainnya.
“Biaya bisa besar tergantung seberapa luas implementasi perubahan identitas visual itu. Tapi kalau sudah jadi keputusan resmi, tinggal konsisten dijalankan. Jangan digonta-ganti nama lagi,” pesannya.
Menanggapi Pro-Kontra Publik
Mengenai munculnya kritik dari sebagian pihak, termasuk yang membandingkan perubahan ini dengan sikap tokoh seperti Habib Rizieq atau menyebutnya pemborosan, Suyud menilai hal itu sebagai dinamika wajar dalam kebijakan publik.
“Silakan saja masyarakat berpendapat. Tapi dari aspek hukum kekayaan intelektual, perubahan nama atau logo selama sah dan didaftarkan secara resmi, itu adalah langkah yang bisa dibenarkan,” tegasnya.
Penutup
Ia menyarankan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengurus pendaftaran merek “RSUD Welas Asih” secara menyeluruh — baik nama, logo, hingga elemen visual lainnya. Hal ini penting untuk memastikan eksistensi dan identitas rumah sakit terlindungi secara hukum serta memudahkan masyarakat mengenali brand layanan kesehatan tersebut.
“Yang penting konsisten. Kalau memang mau bangun identitas baru, ya harus total, dari merek, logo, pelayanan, sampai publikasi. Dan jangan lupa daftarkan resmi ke DJKI agar tidak disalahgunakan,” tutup Suyud.



























