Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Pullman, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memonitor dan mengevaluasi kerja sama dalam penanganan tindak pidana sektor keuangan secara rutin.
Sinergi Kejaksaan dan OJK Dorong Penyelesaian Perkara
FGD ini menghadirkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., serta Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana. Mereka menekankan pentingnya sinergi antara OJK dan Kejaksaan RI dalam menyelesaikan perkara sektor jasa keuangan.
Dalam sambutannya, Asep Nana Mulyana menyatakan kerja sama ini bertujuan agar penyelesaian perkara berlangsung tepat waktu, profesional, dan terkoordinasi. Beliau mengajak semua pihak menjaga integritas dan kecepatan penanganan perkara demi kepercayaan publik.
Deputi Komisioner OJK Yuliana menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin selama ini dengan Kejaksaan RI. Ia menambahkan, hingga Juni 2025, sebanyak 152 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) berkat kerja sama intensif kedua lembaga.
Ia juga mengingatkan perlunya perhatian khusus pada sinkronisasi komunikasi antara OJK dan Kejaksaan agar proses hukum berjalan lebih efektif dan efisien. “Forum FGD ini menjadi ruang diskusi penting untuk solusi konkret dan aplikatif,” tegasnya.
Bahas Hambatan Penanganan Perkara
FGD ini juga menghadirkan Direktur D pada JAM PIDUM Agus Sahat ST Lumban Gaol dan Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Wiwit Puspasari sebagai narasumber. Keduanya memaparkan tantangan yang sering muncul dalam penanganan perkara sektor keuangan.
Agus Sahat ST Lumban Gaol membahas detail hambatan teknis yang muncul selama proses penyidikan yang memerlukan langkah perbaikan bersama. Sementara Wiwit Puspasari memaparkan alur kebijakan OJK dalam mendukung penyidikan perkara sektor keuangan.
Para peserta FGD dari Kejaksaan dihadiri Direktur, Koordinator, pejabat eselon III, dan Jaksa Fungsional pada JAM PIDUM. Dari OJK, hadir pejabat eselon II, III, dan para penyidik yang turut aktif berdiskusi selama sesi FGD berlangsung.
Melalui kegiatan ini, kedua lembaga berharap hambatan teknis dalam penanganan perkara sektor keuangan dapat diselesaikan dengan pola komunikasi dan sistem kerja yang terukur. Kegiatan ini juga menjadi langkah memperkuat penanganan hukum dalam industri jasa keuangan.