Jakarta EKOIN.CO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan aturan baru terkait impor BBM oleh badan usaha swasta untuk tahun 2026. Upaya ini dilakukan setelah muncul persoalan pasokan di sejumlah SPBU swasta. Ikuti berita terbaru di WA Channel EKOIN.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan mekanisme tersebut disusun untuk mengantisipasi potensi masalah distribusi yang kerap terjadi. “Kami akan siapkan suatu mekanisme yang pas, sehingga ke depannya kita tidak menghadapi kondisi-kondisi seperti sekarang,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Usulan Kuota Impor BBM Swasta
Laode menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima sejumlah usulan kuota impor dari badan usaha swasta. Namun, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan di internal Kementerian ESDM. Menurutnya, detail kuota belum dapat dipublikasikan karena masih membutuhkan analisis lebih lanjut.
Mengenai kemungkinan pembatasan, Laode menyebut aturan lama yang membatasi kuota impor maksimal 10 persen di atas volume penjualan tahun sebelumnya masih menjadi bahan evaluasi. “Kemarin sudah ada, tuh, penambahan 10 persen. Dan itu sekarang angkanya kan meningkat. Nah kita enggak tahu, nih, apakah tambahannya berapa persen, belum tahu,” jelasnya.
Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan badan usaha swasta dan stabilitas pasokan energi nasional. Dengan begitu, distribusi BBM di seluruh wilayah dapat berjalan lancar.
Persiapan Kebijakan Kuota BBM 2026
Meski mekanisme baru belum diumumkan secara rinci, Laode memastikan kebijakan kuota impor BBM untuk 2026 akan dibahas secara khusus. Pertimbangan utama adalah agar kebutuhan badan usaha swasta bisa terpenuhi tanpa mengganggu pasokan domestik.
Kementerian ESDM juga disebut akan menyesuaikan aturan impor dengan kondisi pasar global. Faktor harga minyak dunia serta tren konsumsi energi nasional menjadi variabel penting dalam penyusunan mekanisme baru ini.
Hingga saat ini, belum ada kepastian terkait persentase tambahan kuota impor BBM yang bisa diberikan. Namun, pemerintah memastikan keputusan akan diambil secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakstabilan di sektor energi.
Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keberlangsungan suplai energi yang vital bagi masyarakat dan industri. Jika mekanisme baru berjalan efektif, diharapkan kelangkaan BBM di SPBU swasta tidak terulang lagi.
Pemerintah juga mendorong badan usaha swasta agar lebih transparan dalam menyampaikan proyeksi kebutuhan BBM. Dengan begitu, alokasi impor bisa lebih terukur dan sesuai kondisi lapangan.
Pada akhirnya, kajian yang dilakukan Kementerian ESDM ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Kementerian ESDM tengah mengkaji mekanisme baru untuk impor BBM swasta 2026. Langkah ini ditujukan guna mencegah kelangkaan pasokan.
Pemerintah sudah menerima usulan kuota impor dari beberapa badan usaha swasta, namun belum diputuskan secara final.
Pembahasan masih berlanjut, termasuk soal kemungkinan tetap diberlakukannya batasan kuota 10 persen dari penjualan tahun sebelumnya.
Kebijakan baru ini akan mempertimbangkan stabilitas energi nasional sekaligus kebutuhan badan usaha.
Dengan mekanisme yang lebih jelas, distribusi BBM diharapkan dapat lebih merata dan berkelanjutan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v