JAKARTA EKOIN.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyampaikan alasan mengapa eksekusi terhadap Silfester Matutina yang telah divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara fitnah belum dilaksanakan. Menurutnya, penundaan tersebut terjadi karena terpidana sedang dalam kondisi sakit dan dirawat di rumah sakit.
Gabung WA Channel EKOIN untuk berita terkini.
Anang menegaskan bahwa kabar terakhir mengenai Silfester menunjukkan ia masih menjalani perawatan medis. Hal itu membuat proses penahanan harus menunggu hingga kondisi kesehatan yang bersangkutan memungkinkan.
Eksekusi Vonis Silfester
Putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap dengan vonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, eksekusi putusan tersebut masih ditangguhkan karena alasan medis.
“Silfester itu sakit. Yang saya tahu terakhir dia dirawat di rumah sakit. Jadi ya kita tunggu saja,” ujar Anang Supriatna saat dimintai keterangan.
Meski vonis sudah final, pihak kejaksaan tetap mengutamakan aspek kemanusiaan. Kondisi kesehatan terpidana menjadi pertimbangan utama sebelum dilakukan penahanan.
Pertimbangan Kemanusiaan Kejagung
Kejagung menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan putusan hukum. Eksekusi akan tetap dilaksanakan, tetapi perlu memastikan situasi medis Silfester benar-benar memungkinkan untuk menjalani masa pidana.
Anang menambahkan bahwa prosedur eksekusi terhadap terpidana sakit sudah diatur sesuai dengan ketentuan hukum. Pihak kejaksaan dapat menunda pelaksanaan eksekusi jika kondisi fisik terpidana dinilai membahayakan kesehatannya.
Di sisi lain, publik mempertanyakan konsistensi eksekusi mengingat kasus ini sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Hal itu membuat perhatian publik kembali tertuju pada Kejagung dalam memastikan proses hukum berjalan transparan.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai detail penyakit yang dialami Silfester maupun rumah sakit tempat ia dirawat. Kejagung hanya menekankan bahwa informasi terakhir menyebut Silfester sedang dalam perawatan intensif.
Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa tidak ada upaya mengabaikan vonis. Eksekusi tetap menjadi kewajiban dan akan dijalankan ketika kondisi terpidana memungkinkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan tambahan terkait kapan penahanan terhadap Silfester akan dilaksanakan. Kasus ini masih menjadi sorotan publik lantaran melibatkan nama besar tokoh nasional, Jusuf Kalla, dalam pusaran fitnah.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v