• Latest
  • Trending
  • All
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

7 Juli 2025
ASEAN DEFA: Komitmen Wujudkan Ekonomi Digital USD2 Triliun

ASEAN DEFA: Komitmen Wujudkan Ekonomi Digital USD2 Triliun

8 Oktober 2025
Indonesia Peringkat Tiga Dunia, Target Puncak Ekonomi Syariah

Indonesia Peringkat Tiga Dunia, Target Puncak Ekonomi Syariah

8 Oktober 2025
Sekolah Garuda Resmi Diluncurkan, Targetkan 20 Sekolah Baru

Menko Muhaimin Resmikan Sekolah Garuda Transformasi di Gorontalo

8 Oktober 2025
Sekolah Garuda Resmi Diluncurkan, Targetkan 20 Sekolah Baru

Sekolah Garuda Resmi Diluncurkan, Targetkan 20 Sekolah Baru

8 Oktober 2025
Menteri UMKM dan Menteri P2MI Sinergi Perkuat Pelindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran*

Menteri UMKM dan Menteri P2MI Sinergi Perkuat Pelindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran*

8 Oktober 2025
Direktur Operasional PT Zyrexindo hingga Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Laptop

Direktur PT Zyrexindo Mandiri Buana Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop 

8 Oktober 2025
ASEAN Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital, Indonesia Dorong Finalisasi ASEAN DEFA pada 2026

ASEAN Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital, Indonesia Dorong Finalisasi ASEAN DEFA pada 2026

8 Oktober 2025
Pemerintah Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Airlangga: “Indonesia Masih Tumbuh Solid di Tengah Ketidakpastian Global”

Pemerintah Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Airlangga: “Indonesia Masih Tumbuh Solid di Tengah Ketidakpastian Global”

8 Oktober 2025
*Menkum Supratman Andi Agtas Tegaskan Royalti Musik Harus Dinikmati Pencipta, Pangkas Biaya Operasional Jadi 8 Persen*

*Menkum Supratman Andi Agtas Tegaskan Royalti Musik Harus Dinikmati Pencipta, Pangkas Biaya Operasional Jadi 8 Persen*

8 Oktober 2025
IKA Fikom Unpad Resmi Berbadan Hukum, Terima SK AHU dari Menkum Langsung!*

IKA Fikom Unpad Resmi Berbadan Hukum, Terima SK AHU dari Menkum Langsung!*

8 Oktober 2025
*Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku*

*Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku*

8 Oktober 2025
Mencegah Terjadinya Sumbatan Dan Genangan Air, Babinsa Koramil Timika Ajak Warga Bersihkan Saluran Drainase

Mencegah Terjadinya Sumbatan Dan Genangan Air, Babinsa Koramil Timika Ajak Warga Bersihkan Saluran Drainase

8 Oktober 2025
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA DAERAH

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

Keempat tersangka, yakni RY, AN, EH dan AT telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.

by Yudi Permana
7 Juli 2025, 22:54
in DAERAH, HUKUM
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

Oplus_131072

Jakarta, ekoin.co – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Proses penyidikan kasus tersebut sejak 2023.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan korupsi kegiatan atau pekerjaan kerjasama mitra bangun antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (7/7/2025).

RelatedPosts

Direktur PT Zyrexindo Mandiri Buana Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop 

Reshuffle Gubernur dan Wakil Papua Definitif di Istana Negara Oleh Prabowo

Prabowo Resmi Lantik Ribka Haluk Jadi Ketua Komite Percepatan Papua

Tiga orang yang ditetapkan tersangka selain Alex, yakni Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Raimar Yousnaidi (RY), Direktur PT MB, Aldrin Tando (AT), dan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Edi Hermanto (EH).

Tim penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, untuk menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Sebelumnya keempat tersangka, yakni RY, AN, EH dan AT telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa 4 orang saksi yang harus bertanggung jawab dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.

“Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka RY dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang yang dimulai pada 2 Juli 2025 sampai 21 Juli 2025, dan nantinya akan dilakukan perpanjangan masa penahanan.

Sedangkan, untuk tersangka AN alias Alex Noerdin dan EH merupakan terpidana dalam perkara korupsi lain. Namun tersangka AT tidak hadir memenuhi panggilan alias mangkir dari pemeriksaan. “Dan telah dilakukan pencekalan karena tersangka AT berada di luar negeri,” sambungnya.

Adapun perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menambahkan, sejumlah saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang.

Diketahui, Alex Noerdin saat ini masih menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, dan kasus pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.

Sementara modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018, kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).

Dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra BGS tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak, yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat kontrak tersebut yang mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, dan terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone), adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan, yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan Obstruction Of Justice,” ucapnya.

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini sudah bergulir sejak 2023 silam, sempat mangkrak di 2024 dan baru dilanjutkan kembali pada 2025 ini. Beberapa saksi sudah di periksa termasuk, Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang), Basyarudin (mantan Kadis Perkim Sumsel), dan Edison (mantan Kepala BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat Bupati Muaraenim). ()

Post Views: 4
Tags: Alex NoerdinEks Gubernur SumselKejati SumselKorupsi Pasar CindePenetapan Tersangka
Yudi Permana

Yudi Permana

Related Posts

Direktur Operasional PT Zyrexindo hingga Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Laptop

Direktur PT Zyrexindo Mandiri Buana Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop 

by Yudi Permana
8 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung)...

Reshuffle Gubernur dan Wakil Papua Definitif  di Istana Negara Oleh Prabowo

Reshuffle Gubernur dan Wakil Papua Definitif di Istana Negara Oleh Prabowo

by Akmal Solihannoer
8 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Presiden Prabowo Subianto akan lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua definitif di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu...

Prabowo Resmi Lantik Ribka Haluk Jadi  Ketua Komite Percepatan Papua

Prabowo Resmi Lantik Ribka Haluk Jadi Ketua Komite Percepatan Papua

by Akmal Solihannoer
8 Oktober 2025
0

Jakarta,  EKOIN.CO – Presiden Prabowo  secara resmi lantik Ribka Haluk sebagai Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua dalam reshuffle kabinet...

Fakta Baru Sidang Hakim Suap Djuyamto, Saksi Egi Mengaku Menerima Dana 200 Juta

Fakta Baru Sidang Hakim Suap Djuyamto, Saksi Egi Mengaku Menerima Dana 200 Juta

by Irvan
8 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Sidang tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan hakim suap yang melibatkan terdakwa hakim Djuyamto kembali digelar pada...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
ASEAN DEFA: Komitmen Wujudkan Ekonomi Digital USD2 Triliun

ASEAN DEFA: Komitmen Wujudkan Ekonomi Digital USD2 Triliun

8 Oktober 2025
Indonesia Peringkat Tiga Dunia, Target Puncak Ekonomi Syariah

Indonesia Peringkat Tiga Dunia, Target Puncak Ekonomi Syariah

8 Oktober 2025
Sekolah Garuda Resmi Diluncurkan, Targetkan 20 Sekolah Baru

Menko Muhaimin Resmikan Sekolah Garuda Transformasi di Gorontalo

8 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami