Jakarta Pusat, EKOIN.CO – Sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Rudi didakwa menerima uang sebesar 43 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat, penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur, untuk memengaruhi penunjukkan majelis hakim dalam perkara pidana kliennya
“Patut diduga uang itu diberikan supaya Rudi Suparmono menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana yang akan dihadapi Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya sesuai keinginan Lisa Rachmat,” tegas penuntut umum dalam dakwaannya.
Menurut penuntut umum, permintaan tersebut bermula saat Meirizka Widjaja, ibu kandung Ronald Tannur, meminta Lisa Rachmat menjadi pengacara anaknya. Lisa kemudian meminta agar disiapkan sejumlah uang untuk mengurus perkara tersebut
Pada Maret 2024, Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan Rudi Suparmono, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. “Zarof Ricar menghubungi Rudi Suparmono dan menyampaikan bahwa Lisa Rachmat akan menghubungi terdakwa,” jelas penuntut umum.
Tak lama setelah itu, Lisa Rachmat bertemu langsung dengan Rudi di ruangannya di lantai 5 PN Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta agar Rudi menunjuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang akan menangani kasus Tannur.
“Saat itu pula, Lisa Rachmat menemui Erintuah Damanik untuk memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur sambil menyatakan bahwa ia telah bertemu dengan Mangapul dan Heru yang akan menangani kasus tersebut,” ungkap penuntut umum.



























