Kendari EKOIN.CO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan tambang di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Salah satu tersangka diketahui menjabat sebagai Inspektur di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penetapan ini diumumkan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan dua pihak tersebut dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Gabung WA Channel EKOIN
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditya Aelman Ali, menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka baru dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi. Menurutnya, bukti-bukti yang ada menunjukkan peran signifikan keduanya dalam penyalahgunaan kewenangan pengelolaan tambang.
Aditya menyebut, kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi tambang ini mencapai Rp233 miliar. “Dari hasil perhitungan awal, potensi kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan ini sebesar Rp233 miliar,” ujarnya saat memberikan keterangan di Kendari, Jumat (19/9/2025).
Tersangka Termasuk Inspektur Kementerian ESDM
Dua tersangka baru yang ditetapkan Kejati Sultra masing-masing berinisial FH, seorang Inspektur di Kementerian ESDM, serta YS, seorang pejabat lokal yang turut terlibat dalam pengelolaan izin tambang di Kolaka. Kedua nama ini menambah daftar panjang pihak yang diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi tambang di wilayah tersebut.
Keterlibatan FH dinilai memperparah kasus ini karena posisinya sebagai pengawas seharusnya menjamin pelaksanaan aturan di sektor pertambangan berjalan sesuai ketentuan. Namun, dugaan kuat justru sebaliknya, di mana kewenangan itu dimanfaatkan untuk memperlancar praktik yang merugikan negara.
Sementara itu, YS diduga berperan dalam memuluskan penerbitan izin pertambangan yang melanggar ketentuan hukum. Pihak Kejati Sultra memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Aditya menambahkan, “Penetapan tersangka baru ini adalah bagian dari komitmen Kejati Sultra dalam mengusut tuntas kasus korupsi tambang Kolaka. Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.”
Kerugian Negara dan Upaya Penegakan Hukum
Kasus korupsi tambang Kolaka ini sejak awal mendapat sorotan luas karena nilai kerugian negara yang sangat besar. Angka Rp233 miliar dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan adanya praktik penyalahgunaan wewenang yang sistematis di sektor tambang Sulawesi Tenggara.
Kejati Sultra menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi salah satu prioritas karena menyangkut hajat hidup masyarakat. Pertambangan yang seharusnya memberi manfaat justru menjadi pintu masuk praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Proses penyidikan terus dilakukan dengan memeriksa saksi tambahan dan mendalami aliran dana hasil korupsi. Kejati juga berkoordinasi dengan aparat pusat untuk memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan tersangka.
Selain itu, penyidik sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak swasta dalam jaringan korupsi ini. Tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang ikut menikmati keuntungan dari penyalahgunaan izin tambang di Kolaka.
Kejati Sultra juga menyiapkan langkah hukum untuk melakukan penyitaan aset para tersangka. Tujuannya adalah mengembalikan kerugian negara yang sudah ditaksir ratusan miliar rupiah tersebut.
Masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya Kolaka, diharapkan mendukung penuh penegakan hukum dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik serupa di lapangan.
Kasus korupsi tambang Kolaka kini memasuki babak baru dengan penetapan dua tersangka tambahan. Kejati Sultra menegaskan komitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini.
Dugaan keterlibatan pejabat tinggi di Kementerian ESDM memperlihatkan bagaimana praktik korupsi bisa merembet ke pusat. Hal ini menuntut pengawasan yang lebih ketat.
Nilai kerugian negara yang mencapai Rp233 miliar menjadi pengingat keras bahwa sektor tambang rawan disalahgunakan jika tidak diawasi.
Masyarakat berharap kasus ini dapat segera tuntas sehingga hasil tambang benar-benar kembali bermanfaat bagi pembangunan.
Langkah Kejati Sultra yang tegas patut mendapat dukungan agar penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v