Jakarta, Ekoin.co – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Zyrexindo Mandiri Buana, Timothy Siddik (TS) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
“TS selaku Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (8/8/2025).
Selain itu, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana, Tbk tahun 2021, berinisial ANT, SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia.
Selanjutnya, kata Anang, tim jaksa penyidik pidsus telah memeriksa Direktur PT Libera Technologies Indonesia, berinisial RRM, Fiona Handayani (FH) selaku Staf Khusus Mendikbudristek bidang Isu-isu Strategis era Nadiem Makarim.
Kemudian telah memeriksa TR selaku Direktur PT Supertone, MDM selaku Karyawan Swasta (Country Marketing Manager Google Indonesia), dan RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
“Delapan orang saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 yang menjerat tersangka MUL,” ucap Anang.
Anang mengatakan bahwa pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara para tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun.
Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Keempat tersangka, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop, tim penyidik Jampidsus belum menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, pada saat itu dijabat Abdul Qohar dalam konferensi pers kepada wartawan di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).
Qohar mengatakan bahwa keempat tersangka, yakni MUL, SW, JT, dan Ibrahim Arif telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu Chrome OS untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun anggaran 2020 sampai tahun 2022.
“Perbuatan keempat tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara, dan tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T yaitu daerah terdepan, terluar, dan tertinggal,” ucap Qohar. ()