Jakarta, Ekoin.co – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Pengendali Risiko Kredit Bank BRI berinisial EW dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Selain Direktur Bank BRI, tim penyidik Kejagung memeriksa pihak bank BNI berinisial KR selaku Agen Fasilitas BNI. Kemudian dua pegawai BRI berinisial RY selaku Junior Account Officer AO BRI, dan PP selaku Junior Account Officer ARK bank BRI.
Tak hanya pihak bank BUMN, tim penyidik Jampidsus juga memeriksa sejumlah bank daerah, yakni HW selaku Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng tahun 2018, PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersil Bank Jateng tahun 2018.
Kemudian JRZ selaku Pemimpin Departemen Pencarian Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020, dan HH selaku Officer Departemen Pencarian Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.
Kemudian dari pihak perusahaan swasta, tim penyidik Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), CS selaku Direktur PT Provalindo Nusa, ID selaku Senior Consultant pada Consultant Sadhana Advisory, ASR selaku Pelaksana PT Provolindo Nusa, dan saksi berinisial SUS selaku Analis Kredit Korporasi BNIN tahun 2011-2012, serta AS selaku Pemimpin Divisi Local Corporate & Multinasional Company 2 tahun 2012.
Total ada 14 saksi yang diperiksa tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti dalam menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah perbankan kepada PT Sritex.
“Adapun empat belas orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha yang menjerat Tersangka ISL dkk (dan kawan-kawan),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip Kamis (10/7).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi di PT Sritex,” sambungnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank tersebut, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan 3 orang tersangka.
Tiga tersangka adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Nilai pinjaman uang dari BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
Berdasarkan konstruksi kasus, PT Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun. Angka tersebut dari pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank BNI dan BRI serta Bank swasta yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik. ()