Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang diumumkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, sebagai perubahan atas SKB sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Keputusan ini diumumkan dalam rapat yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, serta perwakilan dari Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan.
Dalam pernyataan resminya, Imam Machdi menyampaikan bahwa cuti bersama pada 18 Agustus 2025 ditetapkan untuk memperpanjang waktu perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. “Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” jelasnya.
Menurut Imam, keputusan ini sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam berbagai kegiatan peringatan, seperti upacara bendera, lomba-lomba tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif. Ia mendorong agar cuti bersama ini digunakan untuk hal-hal yang membangun dan positif.
SKB yang diterbitkan merupakan perubahan atas SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Dalam dokumen terbaru tersebut, cuti bersama tertulis secara eksplisit dalam tabel lampiran: “Cuti bersama, 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan.”
Penandatanganan SKB Tiga Menteri
Melalui Menteri Koordinator PMK Pratikno, SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri terkait, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini. Ketiganya secara resmi menyepakati perubahan hari libur nasional dan cuti bersama itu.
Penandatanganan SKB dilakukan setelah seluruh kementerian yang terlibat menyampaikan persetujuannya dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada hari yang sama. Menurut keterangan resmi, keputusan ini mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan budaya, serta kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan momen nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa penambahan hari cuti bersama juga berimplikasi pada sektor ketenagakerjaan. “Kami sudah mempertimbangkan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan masyarakat untuk merayakan hari besar nasional,” ujarnya.
Senada, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebutkan bahwa penetapan cuti bersama merupakan bentuk apresiasi negara terhadap momen sejarah nasional. “Cuti bersama ini menjadi kesempatan untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan spiritualitas dalam kehidupan berbangsa,” tuturnya.
Rini Widyantini menambahkan, “Kami mendorong seluruh instansi pemerintah agar melakukan penyesuaian jadwal layanan publik, sehingga pelayanan tetap berjalan optimal meski ada tambahan cuti bersama.”
Dampak dan Imbauan Pemerintah
Dengan adanya penambahan hari libur ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan kegiatan mereka secara lebih baik. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama periode cuti bersama.
Warsito, Deputi Kemenko PMK, mengungkapkan bahwa momentum ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan karakter bangsa. “Momentum Hari Kemerdekaan bukan hanya untuk seremonial, tetapi juga penguatan jati diri bangsa,” katanya.
Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk mengoordinasikan kegiatan peringatan HUT RI dengan lebih semarak, sekaligus memastikan keterlibatan masyarakat secara luas. Selain itu, sekolah-sekolah juga diimbau mengadakan lomba dan kegiatan yang menanamkan nilai kebangsaan pada generasi muda.
Dinas-dinas terkait juga diminta untuk mendukung pengaturan lalu lintas, keamanan, serta pelaksanaan kegiatan masyarakat agar berjalan lancar selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Di sektor pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyambut baik keputusan ini, karena berpotensi meningkatkan kunjungan wisata domestik selama libur panjang akhir pekan. Banyak destinasi lokal yang diprediksi akan mengalami lonjakan kunjungan.
Sementara itu, sektor transportasi dan perhubungan telah mulai bersiap menghadapi potensi lonjakan arus perjalanan. Beberapa operator transportasi umum bahkan telah membuka pemesanan tiket lebih awal untuk tanggal tersebut.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga turut mengeluarkan imbauan cuaca kepada masyarakat yang berencana bepergian, agar memperhatikan prakiraan cuaca pada akhir pekan tersebut.
Pusat Informasi dan Komunikasi Publik Kemenko PMK menegaskan bahwa informasi resmi hanya dapat diakses melalui situs resmi kementerian dan media pemerintah, guna menghindari disinformasi.
Sebagai langkah koordinatif, pemerintah akan terus memantau pelaksanaan cuti bersama dan perayaan kemerdekaan agar tetap kondusif, aman, dan produktif.
Pemerintah juga menegaskan bahwa hari kerja akan kembali aktif pada Selasa, 19 Agustus 2025. Seluruh instansi dan lembaga publik diminta untuk mempersiapkan pelayanan kembali setelah libur panjang.
Bagi sektor swasta, perusahaan dapat menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing, namun tetap dianjurkan untuk mengikuti ketentuan nasional yang berlaku.
Perubahan SKB ini diharapkan memberikan dampak positif secara sosial dan ekonomi, sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara terhadap kemerdekaan dan perjuangan bangsa.
Dalam konteks pendidikan, Kementerian Pendidikan dan instansi terkait diminta untuk tetap menjaga efektivitas kegiatan belajar mengajar meski terdapat libur tambahan.
Keputusan ini juga menjadi penanda bahwa sinergi antar kementerian dan lembaga terus diperkuat demi pelayanan publik yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai penutup, penambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 merupakan respons positif pemerintah dalam memberikan ruang perayaan kemerdekaan yang lebih luas bagi masyarakat. Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mempererat kebersamaan, meningkatkan semangat nasionalisme, dan mengisi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat.



























