Jakarta, EKOIN.CO – Sebanyak 98 sertifikat hak milik diserahkan kepada penghuni Perumahan Abdi Negara 2 oleh Ombudsman Republik Indonesia bersama Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor BTN Cabang Bandung, Kamis (17/7/2025).
Penyerahan dilakukan secara simbolis sebagai bagian dari penyelesaian masalah kepemilikan lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Sertifikat tersebut merupakan hasil koordinasi lintas sektor yang melibatkan BTN, notaris, ATR/BPN, dan perangkat desa.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan ini menunjukkan bentuk nyata komitmen BTN terhadap perlindungan hak masyarakat. Ia menyebut penyelesaian ini tidak lepas dari ketekunan para debitur yang bersabar menghadapi proses panjang.
Yeka mengungkapkan, permasalahan awal ditemukan dalam Kajian Cepat Pencegahan Maladministrasi layanan KPR BTN tahun 2022. Perumahan Abdi Negara 2 menjadi salah satu objek lokasi yang dikaji lebih lanjut oleh Ombudsman RI.
“Permasalahan ini melibatkan developer yang tidak diketahui keberadaannya, sertifikat induk yang hilang, dan belum dilakukannya pemecahan sertifikat. Berkat koordinasi intensif, 98 sertifikat berhasil diserahkan hari ini,” jelas Yeka.
Komitmen dan Transparansi Pelayanan Publik
Dari total 109 sertifikat yang diproses sejak 2023, sebanyak 98 telah diserahkan. Rinciannya meliputi 2 sertifikat untuk debitur, 3 bagi ahli waris, dan 93 untuk penghuni. Sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Yeka menegaskan bahwa sektor perbankan, termasuk BTN, wajib tunduk pada prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Namun, ia juga mengingatkan masih ada 97 sertifikat yang terhambat karena dugaan sengketa kepemilikan, 17 sedang diproses di kantor pertanahan, dan 13 belum lengkap dokumennya.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap semua pihak segera memperoleh kepastian hak atas hunian mereka,” tambah Yeka saat menutup sambutan.
Penyerahan sertifikat ini menjadi contoh penyelesaian kasus KPR bermasalah, sekaligus menjadi tolok ukur bagi wilayah lain seperti Gresik, Medan, Bogor, dan Citayam.
Harapan dan Dorongan Berkelanjutan
Kepala Divisi Customer Experience BTN, Eko Hapsoro Susilo, turut menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas peran aktifnya dalam menyelesaikan persoalan KPR tersebut.
“Alhamdulillah atas hasil Rapid Assesment dari Ombudsman tahun 2023 kami secara bertahap dapat menyelesaikan sertifikat yang menjadi hak debitur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan hak para debitur yang harus dipenuhi BTN, dan hal itu akhirnya bisa terlaksana berkat dorongan dari Ombudsman serta bantuan dari BPN.
Eko berharap kerja sama ini terus ditingkatkan ke depannya, sehingga BTN sebagai lembaga pelayanan publik mampu memberikan pelayanan lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Koordinasi lintas institusi yang berjalan efektif menjadi kunci dalam penyelesaian berbagai hambatan administratif yang selama ini menghalangi penyerahan hak milik kepada warga.
Penyerahan 98 sertifikat hak milik kepada penghuni Perumahan Abdi Negara 2 menjadi langkah penting dalam upaya penyelesaian persoalan KPR bermasalah. Melalui keterlibatan lintas lembaga dan kerja sama intensif, hak-hak masyarakat mulai dikembalikan.
BTN bersama Ombudsman RI berhasil membuktikan bahwa sinergi dan prinsip transparansi mampu memberikan hasil konkret bagi pelayanan publik. Komitmen terhadap penyelesaian konflik administratif memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain yang mengalami kasus serupa. Penyelesaian menyeluruh membutuhkan waktu, kerja sama, dan komitmen dari semua pihak yang berkepentingan dalam memastikan hak atas hunian terpenuhi secara adil dan akuntabel.(*)



























