Jakarta EKOIN.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia secara resmi menyerahkan hasil audit terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan audit ini dilakukan dalam sebuah rapat resmi pada Kamis, 19 Juni 2025.
Audit tersebut mencakup evaluasi tata kelola minyak mentah dari tahun 2018 hingga 2023, yang melibatkan PT Pertamina (Persero), subholding-nya, serta satuan kerja khusus di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dokumen audit dari BPK. Ia mengatakan penyidik masih menunggu hasil kajian lanjutan terhadap laporan tersebut sebelum mengumumkan nilai kerugian negara secara resmi.
“Sudah disampaikan oleh Pak Direktur Penuntutan, kita tunggu saja ya,” ujar Harli saat dikonfirmasi pada Kamis, 3 Juli 2025.
Audit BPK untuk Proses Dakwaan
Kejaksaan Agung tengah menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil audit yang disampaikan BPK. Surat dakwaan ini akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Jaksa Penuntut Umum sedang menyusun surat dakwaan, kalau sudah rampung nanti akan disampaikan,” jelas Harli Siregar dalam keterangannya.
Seperti diketahui, kasus ini merupakan bagian dari investigasi besar-besaran terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina beserta entitas terkait. Penyidikan mencakup transaksi pengadaan, distribusi, dan optimalisasi produk kilang selama lima tahun terakhir.
Total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dari jumlah tersebut, enam berasal dari lingkungan internal Pertamina, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.
Daftar Lengkap Para Tersangka
Sembilan nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; serta Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selanjutnya, turut ditetapkan Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Menurut informasi yang dihimpun dari detikNews, Kejagung masih mendalami jumlah pasti kerugian negara yang diakibatkan oleh skema korupsi tersebut. Data ini akan menjadi salah satu poin utama dalam proses pembuktian di pengadilan.
Penghitungan kerugian negara oleh BPK sangat krusial dalam menentukan besarnya tuntutan terhadap masing-masing tersangka. Kejaksaan belum menyebutkan kapan surat dakwaan selesai, namun dipastikan akan dipublikasikan begitu rampung.
Sementara itu, penyidikan internal masih berlangsung untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain yang belum terungkap. Pihak berwenang berupaya memastikan seluruh aliran dana yang terlibat dapat teridentifikasi dengan rinci.
Selain dari aspek kerugian finansial, audit BPK juga mencerminkan kelemahan sistem pengawasan internal dalam proses pengadaan minyak mentah yang dilakukan oleh Pertamina dan anak usahanya.
Indikasi penyalahgunaan wewenang serta manipulasi transaksi dalam rantai distribusi minyak menjadi fokus utama dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan Kejagung.
Pemeriksaan ini turut menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor energi, terutama pada perusahaan pelat merah yang mengelola aset strategis negara.
Langkah BPK menyerahkan audit ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi di sektor energi nasional.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung akan mengumumkan jadwal sidang perdana terhadap para tersangka setelah surat dakwaan selesai dan diserahkan ke pengadilan.
Kejaksaan juga terus melakukan komunikasi dengan BPK untuk memastikan bahwa seluruh data dalam audit dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dan kuat di persidangan.
Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait nilai pasti kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, namun hal tersebut diyakini mencapai angka signifikan.
Kepastian mengenai jumlah kerugian negara akan diumumkan setelah Kejaksaan Agung menyelesaikan seluruh tahapan penyusunan dakwaan dan penelaahan audit.
Penyidikan atas kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran hukum dalam pengelolaan sektor energi dapat berdampak besar terhadap stabilitas keuangan negara dan kepercayaan publik.
Oleh karena itu, kerja sama antar lembaga seperti BPK dan Kejagung menjadi kunci untuk mempercepat proses penegakan hukum dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Sebagai langkah antisipatif ke depan, perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan BUMN, khususnya pada sektor energi. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses pengadaan dan distribusi komoditas strategis seperti minyak mentah.
Pemerintah dan lembaga hukum diharapkan lebih proaktif dalam melakukan audit dan pengawasan berkala guna mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini. Langkah-langkah preventif ini penting agar tidak ada lagi kerugian besar yang ditanggung negara akibat praktik korupsi sistemik.
Kejadian ini juga menjadi pengingat penting bagi manajemen BUMN untuk tidak hanya mengejar target keuntungan, tetapi juga menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Ketaatan terhadap regulasi harus ditegakkan secara konsisten di semua lini operasional.
Selanjutnya, partisipasi publik dan media dalam mengawal jalannya kasus ini patut terus ditingkatkan. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat bisa turut mengawasi dan memberikan tekanan moral agar proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Akhirnya, proses hukum yang adil dan tuntas terhadap seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi landasan bagi reformasi besar-besaran dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.(*)



























