Jakarta, EKOIN.CO – Pelarian bos Investree, Asharyanto Gunadi, resmi berakhir setelah ia ditangkap dan ditahan di Indonesia. Buronan yang masuk daftar pencarian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Interpol itu dipulangkan melalui kerja sama lintas lembaga. Ikuti kabar terbaru lewat WA Channel EKOIN.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan dengan dukungan penuh dari Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah kementerian terkait. “Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait, telah berhasil memulangkan dan menahan Asharyanto Gunadi,” ujarnya.
Modus Dana Ilegal di Investree
Kasus Asharyanto terkait dengan dugaan modus dana ilegal yang melibatkan platform Investree. OJK mendeteksi adanya penyalahgunaan dana investor dalam jumlah signifikan yang diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun jaringan bisnis tidak resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelidikan awal mengarah pada aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pola ini kemudian memperkuat dugaan adanya tindak pidana keuangan terstruktur.
Dalam catatan OJK, Asharyanto sempat menjabat sebagai CEO di Qatar sebelum mendirikan Investree di Indonesia. Namun, reputasi yang sempat bersinar itu runtuh setelah skandal dana ilegal terungkap.
Jejak Karier dan Penyelidikan OJK
Asharyanto dikenal sebagai figur yang memiliki pengalaman panjang di sektor finansial internasional. Kariernya pernah mencatat prestasi, termasuk memimpin perusahaan besar di Timur Tengah. Namun, kepulangannya ke Indonesia justru berujung pada dugaan pelanggaran hukum serius.
OJK menegaskan bahwa penindakan kasus ini bukan hanya untuk memberikan efek jera, melainkan juga sebagai langkah melindungi masyarakat dari praktik dana ilegal. “Kami memastikan perlindungan investor tetap menjadi prioritas utama,” kata Yuliana.
Sementara itu, kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan ada jejaring pelaku yang membantu melancarkan modus dana ilegal tersebut.
Pakar hukum ekonomi menilai kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan regulasi fintech. Dengan semakin kompleksnya transaksi digital, pengawasan harus diperketat agar tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan.
Investree sebelumnya dikenal sebagai salah satu pionir platform peer-to-peer lending di Indonesia. Namun, citra itu tercoreng setelah praktik dana ilegal mencuat.
Penangkapan Asharyanto juga memberi sinyal bahwa koordinasi antarnegara dalam menangani buronan finansial semakin solid. Interpol disebut berperan penting dalam proses pelacakan sebelum akhirnya penahanan dilakukan di Jakarta.
Publik kini menunggu langkah berikutnya dari penegak hukum, termasuk kemungkinan pengembalian dana investor yang dirugikan. OJK memastikan penyitaan aset menjadi salah satu agenda utama penyidikan lanjutan.
Kasus ini juga dipandang sebagai peringatan keras bagi pelaku fintech lain agar tidak melakukan praktik serupa. Kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital bergantung pada transparansi dan kepatuhan hukum.
Jika terbukti bersalah, Asharyanto terancam hukuman pidana berat sesuai undang-undang sektor jasa keuangan dan tindak pidana pencucian uang. Proses persidangan disebut akan digelar dalam waktu dekat.
Dengan ditangkapnya bos Investree, publik berharap industri fintech Indonesia bisa kembali pulih dan lebih terlindungi dari modus dana ilegal.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v