Jakarta, EKOIN.CO – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan nasabah tidak dikenai biaya maupun kewajiban setor tunai tertentu untuk mengaktifkan rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam sistem perbankan.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait dugaan kewajiban setor tunai sebesar Rp100.000 saat mengaktifkan rekening tidak aktif. BNI menegaskan proses aktivasi dilakukan dengan prinsip transparansi dan kehati-hatian.
Nasabah cukup membawa identitas asli yang masih berlaku, buku tabungan, serta kartu debit terkait ke kantor cabang BNI terdekat. Aktivasi rekening cukup dilakukan melalui transaksi seperti setor tunai, tarik tunai, atau pemindahbukuan.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah serta upaya menjaga keamanan dana dan data pribadi. BNI juga ingin menumbuhkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional yang inklusif dan aman.
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan menegaskan, “BNI berkomitmen untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku dalam menjaga integritas sistem keuangan. Kami juga ingin memastikan nasabah merasa aman dan tidak terbebani dalam proses reaktivasi rekening.”
Pentingnya Menjaga Aktivitas Rekening
BNI mengimbau seluruh nasabah untuk melakukan aktivitas perbankan secara rutin agar rekening tidak masuk kategori dormant. Transaksi apapun, baik langsung maupun melalui digital banking, dapat mempertahankan status aktif rekening.
Aktivitas yang disarankan antara lain transfer dana, pembayaran tagihan, penyetoran tunai, atau transaksi daring melalui aplikasi BNI Mobile Banking. Seluruh aktivitas tersebut tercatat dalam sistem sebagai bukti keaktifan rekening.
BNI juga menyarankan nasabah untuk memperbarui data pribadi seperti nomor telepon dan alamat email secara berkala. Tujuannya agar nasabah tetap mendapatkan informasi resmi dan notifikasi penting dari pihak bank.
Hal ini merupakan bagian dari langkah antisipatif untuk menghindari potensi penyalahgunaan data atau kesalahan dalam komunikasi layanan perbankan. Keterbaruan data menjadi elemen penting dalam ekosistem keuangan digital saat ini.
Putrama menambahkan, “Langkah ini kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran nasabah dalam menjaga keterbaruan data dan keaktifan rekening, serta menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan ekosistem keuangan nasional yang lebih aman dan sehat.”
Tidak Ada Nominal Wajib Disetor
BNI menegaskan tidak ada ketentuan nominal wajib dalam proses aktivasi ulang rekening. Nasabah hanya perlu melakukan satu kali transaksi sesuai keperluan tanpa syarat nominal minimum seperti yang beredar sebelumnya.
Seluruh proses ini mengacu pada prosedur internal BNI yang telah disesuaikan dengan regulasi OJK dan Bank Indonesia. BNI ingin memastikan tidak ada celah keraguan dalam pelayanan terhadap nasabah.
Bank juga membuka ruang komunikasi terbuka di seluruh cabang untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Setiap pertanyaan nasabah akan dilayani oleh petugas dengan sikap profesional dan informatif.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa BNI berfokus pada penyederhanaan proses layanan tanpa mengurangi aspek keamanan serta kepatuhan hukum. Ini juga menjadi bagian dari digitalisasi layanan yang inklusif.
Nasabah tidak perlu ragu untuk mengunjungi kantor cabang bila ingin mengaktifkan rekening lama yang sudah tidak digunakan dalam waktu tertentu.
BNI telah menjelaskan secara terbuka bahwa aktivasi rekening dormant dilakukan tanpa syarat biaya dan nominal tertentu. Cukup membawa dokumen pribadi dan melakukan transaksi, rekening kembali aktif secara legal dan aman.
Penting bagi nasabah untuk terus menjaga aktivitas rekening agar tidak dinonaktifkan. Aktivitas sederhana seperti pembayaran tagihan atau transfer sudah cukup untuk menjaga status rekening tetap aktif di sistem BNI.
Dengan kebijakan ini, BNI mempertegas komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan dan pelayanan yang ramah bagi nasabah. Prinsip transparansi dan kemudahan terus dijaga sebagai bagian dari transformasi layanan keuangan nasional.(*)



























