Jakarta, ekoin.co – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan memulai melaksanakan penguasaan kembali pertambangan ilegal yang selama ini dikuasai oleh kelompok tertentu dan perusahaan korporasi yang berada di dalam kawasan hutan.
Tim Satgas PKH akan mulai bekerja melakukan penguasaan kembali lahan pertambangan yang berada di kawasan hutan pada 1 September 2025.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kegiatan penguasaan kembali kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal masih terus berjalan, dan tetap ditindaklanjuti apabila ada lahan perkebunan sawit secara ilegal untuk dikuasai oleh negara.
Setelah berhasil menguasai kembali 3,3 juta lahan perkebunan sawit yang dikuasai kelompok tertentu secara ilegal. Maka langkah lanjutan saat ini, tim Satgas PKH akan melakukan penertiban kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang dilakukan secara ilegal.
“Berdasarkan data awal yang telah dimiliki Satgas PKH, kegiatan penertiban usaha pertambangan dalam kawasan hutan akan dilakukan penguasaan kembali seluas 4.265.376,32 Ha (hektar) berdasarkan data tidak memiliki IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan),” kata Jampidsus Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH dalam konferensi pers di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (28/8).
Lebih lanjut dikatakan Febrie, setelah berhasil menguasai kembali kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan, maka nantinya akan diserahkan sementara kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) selaku perusahaan milik negara melalui Kementerian BUMN untuk dikelola dan dapat memberikan manfaat kepada negara, dan dapat memberikan kemakmuran serta kesejahteraan untuk rakyat.
Meski demikian, lanjut Febrie, bahwa penegakan hukum dalam menguasai kembali lahan pertambangan yang dikuasai secara ilegal, dan melakukan penertiban kawasan hutan yang digunakan untuk usaha perkebunan dan eksploitasi pertambangan, bukanlah membawa permasalahan tersebut ke ranah pidana.
“Akan tetapi berupa penguasaan kembali hutan tersebut oleh negara dan mewajibkan para pelaku untuk membayar atau mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh dengan tidak sah kepada negara,” tuturnya.
Kendati demikian, Febrie menegaskan kawasan hutan yang telah dilakukan penguasaan kembali hingga saat ini seluas 3.314.022,75 Ha (3,3 juta hektar lebih). Kemudian yang telah diserahkan kepada kementerian terkait seluas 915.206,46 Ha. Selanjutnya oleh kementerian terkait diserahkan ke PT Agrinas Palma seluas 833.413,46 Ha.
” Dan yang telah dilakukan oleh kementerian terkait untuk dihutankan kembali seluas 81.793,00 Ha yang merupakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo,” tuturnya.
Sementara sisa yang telah berhasil dikuasai (Satgas PKH), dan belum diserahkan seluas 2.398.816,29 Hektar. Karena sedang dilengkapi administrasinya yang dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait.
Febrie menambahkan, apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan ini, maka penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan ketentuan hukum administrasi (penal law), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketua Pelaksana Satgas PKH berharap langkah penertiban kawasan hutan ini dapat diterima secara positif oleh para pelaku usaha.
“Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat, sementara kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih tegas,” tegasnya.
Penyampaian laporan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pelaksana yaitu Kepala Staf Umum TNI selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH Komjen Pol Syahardiantono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho serta pejabat terkait yang tergabung dalam Satgas PKH dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan dan kementerian/lembaga terkait lainnya. ()