Pamekasan EKOIN.CO – Ratusan perusahaan rokok di Pamekasan kini resmi beroperasi secara legal setelah sebelumnya banyak yang terjerat praktik distribusi tanpa pita cukai. Keberhasilan ini tidak lepas dari strategi persuasif Bea Cukai Madura dalam menekan peredaran rokok ilegal dan membimbing pengusaha menuju kepatuhan hukum.
Gabung WA Channel EKOIN di sini
Fungsional Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata, menegaskan bahwa tujuan utama pendekatan persuasif ini adalah menjaga keberlanjutan perusahaan rokok, namun tetap sejalan dengan regulasi. “Kepatuhan terhadap peraturan khususnya terkait pita cukai adalah syarat mutlak,” ujarnya.
Strategi Persuasif Bea Cukai Madura Tekan Rokok Ilegal
Bea Cukai Madura mengedepankan sosialisasi regulasi kepada para pengusaha rokok lokal. Sosialisasi ini membantu pelaku usaha memahami aturan yang wajib dipatuhi agar rokok yang diproduksi tidak lagi masuk kategori ilegal.
Selain itu, tim teknis khusus juga diterjunkan untuk mempermudah pengurusan izin usaha. Dengan dukungan ini, pengusaha tidak lagi terkendala birokrasi rumit, sehingga semakin banyak yang memilih jalur legal.
Namun, bagi pengusaha yang masih melanggar aturan dengan menjual rokok tanpa pita cukai, sanksi tegas tetap diberlakukan. Bentuk penyelesaiannya bisa berupa pembayaran tebusan atau hukuman penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Langkah ini menandai keseimbangan antara pendekatan persuasif dan penegakan hukum. Kedua pola tersebut berjalan beriringan untuk menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Peningkatan Kepatuhan Industri Rokok Lokal di Madura
Hasil dari strategi komprehensif ini terlihat nyata di Pamekasan. Kini tercatat sekitar 130 perusahaan rokok lokal yang telah beroperasi dengan status legal. Angka tersebut menunjukkan perubahan besar dibanding beberapa tahun lalu ketika mayoritas belum berizin resmi.
Di wilayah lain di Madura, jumlah perusahaan rokok legal juga meningkat meski tidak merata. Kabupaten Sumenep memiliki ratusan perusahaan yang terdaftar, sementara di Sampang hanya ada 15 perusahaan dan Bangkalan tujuh perusahaan.
Peningkatan kepatuhan hukum ini memberikan manfaat ganda. Negara mendapatkan tambahan penerimaan cukai, sedangkan pengusaha memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
Keberhasilan tersebut sekaligus membuktikan bahwa langkah persuasif lebih efektif dibanding pendekatan represif semata. Dengan dukungan regulasi yang jelas, para pelaku usaha merasa lebih terlindungi sekaligus terdorong untuk taat aturan.
Ke depan, Bea Cukai Madura masih menghadapi tantangan menjaga konsistensi kepatuhan para pengusaha. Sosialisasi berkelanjutan dan pengawasan lapangan akan tetap menjadi prioritas agar tren positif ini terus bertahan.
Transformasi ini juga membuka ruang dialog lebih sehat antara regulator dan pengusaha rokok. Dengan komunikasi yang intensif, potensi konflik bisa diminimalisir, sementara iklim usaha semakin kondusif.
Legalitas industri rokok di Madura diharapkan dapat menjadi contoh penerapan strategi persuasif yang berhasil dalam menertibkan sektor usaha berbasis komoditas lokal. Dengan demikian, dampak rokok ilegal terhadap pasar dan penerimaan negara bisa semakin ditekan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v



























