Jakarta, Ekoin.co – Upaya teror dan pembunuhan karakter terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, belum juga usai. Pasalnya, baru-baru ini ada kabar hoaks upaya penggeledahan rumah Jampidsus yang cukup mengejutkan publik.
Kabar tidak benar yang beredar setelah salah satu media memberitakan, bahwa kediaman Febrie di bilangan Radio Dalam Jakarta Selatan saat itu dikawal ketat oleh prajurit TNI, yang membuat aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya mengurungkan niatnya untuk melakukan penggeledahan tersebut.
Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) Erman Umar mengatakan Jampidsus harus didukung agar semangatnya memberantas korupsi tidak kendor.
“Kejaksaan melalui pidsus (Jampidsus) harus didukung semua pihak apabila negara ini serius memberantas korupsi,” kata Erman dalam pesan tertulisnya, yang dikutip Senin (8/8/2025).
Apalagi saat ini, kata Erman, Jampidsus Kejagung menjadi sorotan lantaran tengah gencar-gencarnya menggarap sejumlah kasus korupsi kakap. Bahkan banyak kasus mega korupsi yang jumlah kerugian negaranya cukup fantastis. Bukan mustahil, ada pihak yang merasa terganggu, bahkan terancam dijerat atas dugaan korupsi.
Erman juga secara khusus menyoroti peran dari intelijen Kejagung itu sendiri terkait potensi ancaman dalam penegakan hukum seperti penyidikan kasus korupsi.
Menurutnya hal ini sangat serius karena untuk kedua kalinya insiden teror atau upaya intimidasi yang dialami Jampidsus.
Sebelumnya, peristiwa yang terjadi pada Minggu (19/5/2024) saat Febrie akan makan malam di RM. Perancis di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Oknum yang diduga berasal dari Densus 88 Anti Teror diamankan dan diserahkan ke Polri. Namun tanpa ada tindak lanjut terhadap oknum yang menguntit Febrie.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menegaskan bahwa tidak ada laporan terkait isu penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia meminta agar sumber informasi yang beredar divalidasi sebelum disebarluaskan.
“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Senin (4/8).
Anang menjelaskan bahwa penebalan personel TNI di kediaman Febrie merupakan bagian dari pengamanan rutin yang telah disepakati dalam MoU antara Kejagung dan TNI. Bahkan hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Pasal 4 Perpres tersebut, pengamanan terhadap jaksa, termasuk Jampidsus yang menangani sejumlah perkara korupsi besar merupakan tanggung jawab gabungan TNI dan Polri.
“Pak Febrie ini kan Jampidsus yang menangani kasus-kasus korupsi. Pengamanan dari dulu memang sudah dilakukan oleh TNI,” kata Anang.
Sekedar informasi, publik dihebohkan oleh pemberitaan yang menyebut adanya penggeledahan rumah Jampidsus oleh polisi. Kabar tersebut menyebar luas di media sosial.
Kejagung meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum terbukti kebenarannya, dan tetap mengacu pada informasi resmi lembaga terkait.
Masyarakat diharapkan untuk menjaga Jampidsus dari serangan balik koruptor yang menghembuskan isu penggeledahan dan mempersoalkan penjagaan anggota TNI. ()