Tangerang, EKOIN.CO – Pemerintah setempat kembali menjadi sorotan setelah temuan menunjukkan bahwa masih banyak perumahan kredit di Tangerang yang belum mengantongi izin lokasi, izin prinsip, serta izin mendirikan bangunan (IMB/PBG). Data terakhir dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tangerang menunjukkan puluhan perumahan bermasalah tersebut ditemukan menyebar di beberapa kecamatan hingga April 2025.
Kekurangan ini bisa memicu konsekuensi serius, seperti penolakan KPR oleh bank, risiko denda, atau bahkan pembongkaran paksa apabila izin tak kunjung dipenuhi. Kondisi ini merugikan pembeli yang telah memasuki proses kredit rumah.
Masalah Izin Lokasi dan Izin Prinsip
Menurut regulasi dari BAPPEDA, pengembang wajib memiliki izin prinsip sebelum memulai pembangunan perumahan. Dokumen ini biasanya diterbitkan setelah sidang dan pertimbangan DPRD daerah (99.co). Namun faktanya, puluhan kawasan di Tangerang belum memenuhi ketentuan ini.
Belum Terbitnya IMB/PBG
Setelah izin prinsip, tahap berikutnya adalah memperoleh IMB atau PBG. Tanpa dua izin utama ini, pengembang tidak bisa menjamin legalitas perumahan mereka (masterizin.id, rumah123.com). Akibatnya, rumah yang dijual lewat jalur KPR bisa ditolak oleh lembaga pembiayaan akibat dokumen tidak lengkap.
Risiko dan Sanksi Hukum
Sesuai UU Bangunan Gedung, pemilik properti tanpa IMB dapat dikenakan denda hingga 10% dari nilai bangunan (pashouses.id), bahkan bisa terkena pembatalan perjanjian kredit jika sertifikat tidak jelas. Konsumen berpotensi dirugikan hingga terkena penalti atau kehilangan hak atas rumahnya.
Dampak pada Konsumen
Belum legalnya izin berpotensi membuat rumah yang telah dibayar cicilan tidak bisa diambil alih secara hukum oleh bank, membatasi pemilik untuk menjual atau mengajukan kredit refinancing. Selain itu, pembeli lebih rentan konflik jika pengembang gagal memenuhi pembangunan tepat waktu atau fasilitas belum layak.
Pernyataan Tokoh Ahli
Imelda, praktisi properti, memperingatkan pentingnya legalitas sebelum akad:
“Steve Sudijanto mengingatkan konsumen tak buru-buru beli sebelum jika perizinannya belum lengkap, misalnya belum ada izin mendirikan bangunan (IMB).” (modernlandcilejit.vip)
Selain itu, banyak pengembang atau badan usaha yang belum mengurus IMB/PBG dengan alasan prosedur yang rumit, seperti yang diulas Masterizin tentang IMB di Tangerang (masterizin.id).
Upaya Pemerintah dan Bank
Dinas PUPR Tangerang sedang menyisir perumahan yang belum memiliki dokumen. Mereka akan menerbitkan surat teguran dan mempelajari langkah tegas seperti penyegelan. Sementara pihak bank memperketat syarat sebelum mencairkan kredit KPR, meminta pemenuhan legalitas menjadi syarat utama.
Tanggapan Pengembang
Sejumlah pengembang mengaku tengah memproses izin yang tertunda karena prosedur perizinan yang masih kompleks di tingkat desa dan kecamatan. Mereka bersikeras akan menyelesaikan proses sebelum penyerahan unit ke pembeli.
Perkembangan Lapangan
Verifikasi lapangan kini tengah dilakukan di wilayah Cikupa, Cisauk, dan Panongan. Puluhan perumahan masuk dalam daftar prioritas pemerintah untuk ditindaklanjuti. Pemerintah daerah berencana menjalin kerja sama dengan konsultan izin untuk mempercepat penerbitan IMB/PBG.
Reaksi Konsumen
Beberapa calon pembeli rumah telah mengadukan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DPRD Kabupaten Tangerang. Mereka menuntut perlindungan agar tidak mengalami kerugian akibat akad kredit tanpa kepastian izin lokasi.
Fungsi Izin Lokasi bagi Bank
Bank hanya menyetujui KPR jika lokasi perumahan termasuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah disetujui oleh pemerintah daerah, termasuk izin prinsip dari BAPPEDA. Tanpa dua hal itu, kredit tak bisa dicairkan (99.co, masterizin.id).
Perbandingan Skala Lokal
Mirip kasus Al Kautsar Moslem City, yang sempat dipertanyakan IZIN AMB dan IMB-nya di Kosambi, Sukadiri, pembangunan terus berlanjut tanpa plang izin terpasang (infotangerang.co.id). Kondisi ini mencerminkan pola perizinan amburadul yang juga terjadi di kawasan lain di Tangerang.
Kesadaran Pengembang
Pengembang diminta lebih transparan dan memprioritaskan pemenuhan izin sebelum memasarkan unit, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen.
Rencana Tindakan Ke Depan
Pemerintah Tangerang akan memasang papan pengumuman di lokasi perumahan yang masih bermasalah dan akan menindakttindak tegas dalam 30 hari ke depan jika izin tak kunjung lengkap.
Peran OJK dan KPR Bank
OJK meningkatkan pengawasan terhadap bank penyalur KPR agar non-performing loan tidak meningkat akibat pembiayaan pada proyek ilegal. Bank juga diperintahkan menunda pencairan dana jika izin belum lengkap.
Tren Perizinan Properti
Data menunjukkan terjadi peningkatan kasus perumahan tanpa IMB/PBG 15% sepanjang tahun lalu. Penyebab utama adalah ketidakcermatan pengembang terhadap prosedur perizinan sebelum mulai promosional.
Kolaborasi Instansi Terkait
Dinas PUPR, BAPPEDA, dan BPN Tangerang akan membuat layanan terpadu khusus untuk perizinan perumahan pada semester kedua 2025. Tujuannya mempercepat penerbitan izin lokasi dan prinsip.
Edukasi Konsumen
DPRD bersama Dinas PUPR mulai menggelar kampanye sosialisasi legalitas properti kepada masyarakat melalui kantor desa dan media lokal. Ini dilakukan agar masyarakat tidak terburu mengambil keputusan akad kredit.
Kini proses perijinan diharapkan dapat selesai dalam dua sampai tiga bulan, sehingga pembeli mendapat kepastian hukum, pengembang bisa tuntas menyerahkan rumah, dan pihak bank bisa mencairkan dana KPR sesuai prosedur.
Saran:
Pembeli sebaiknya memeriksa legalitas perumahan secara lengkap, seperti izin prinsip, izin lokasi, dan IMB, sebelum mengajukan akad kredit.
Jangan melakukan pembayaran atau akad sebelum pengembang menyerahkan dokumen resmi.
Bank dan OJK perlu lebih tegas menolak pencairan KPR jika dokumen belum lengkap.
Pemerintah daerah harus mempercepat perizinan terpadu untuk mencegah perumahan ilegal.
Konsumen berpotensi mengadukan kasus perizinan ke OJK atau DPRD jika mengalami kerugian.
Kesimpulan:
Banyak perumahan di Tangerang saat ini belum memenuhi izin lingkungan terpenting, yakni izin lokasi dan IMB, sehingga mengancam kepastian hukum pembeli.
Proses perizinan yang rumit telah menjadi penyakit lama di sektor properti, memerlukan penanganan serius.
Verifikasi dan teguran pemerintah serta sinergi instansi terkait diharapkan bisa menjembatani kesenjangan ini dalam 2–3 bulan.
Konsumen perlu waspada dan proaktif mengecek dokumen, agar tidak menjadi korban investasi properti abal-abal.
Dengan perbaikan proses perizinan dan edukasi publik, risiko kredit macet dan masalah hukum dapat diminimalkan, menciptakan pasar properti yang lebih sehat dan aman.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v