PENAJAM PASER UTARA, EKOIN.CO- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mulai menyalurkan lahan reforma agraria sebagai bentuk pengganti atas tanah warga yang terdampak proyek pembangunan Bandara Nusantara di Ibu Kota Negara (IKN).
Penyaluran dilakukan secara bertahap kepada warga yang sebelumnya telah menerima ganti rugi tanam tumbuh dari pemerintah pusat, sebagai bentuk perlindungan hak atas tanah mereka.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang, menyampaikan penyaluran ini berlangsung sejak awal tahun.
“Lahan reforma agraria disalurkan secara bertahap kepada warga yang tanahnya kena Bandara Nusantara,” ujarnya di Penajam, Sabtu (14/6/2025).
Ia menambahkan bahwa lahan yang diberikan bersumber dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Badan Bank Tanah seluas total 1.873 hektare.
Komitmen Lintas Lembaga
Badan Bank Tanah berkomitmen mendukung penuh dengan membantu proses penerbitan sertifikat hak pakai lahan bagi warga penerima reforma agraria.
“Penerbitan sertifikat hak pakai subjek reforma agraria dilakukan secara bertahap,” jelas Nicko lebih lanjut.
Menurutnya, program ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Bank Tanah dalam mempercepat realisasi reforma agraria di daerah strategis.
Lahan pengganti yang disalurkan berasal dari HPL Badan Bank Tanah yang berada di wilayah Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku.
Wilayah-wilayah tersebut mencakup Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, Riko, dan Maridan.
Bandara Dibangun di Atas HPL Negara
Bandara Nusantara sendiri dibangun di atas HPL Badan Bank Tanah dengan luas 621 hektare dari total 4.162 hektare lahan negara di wilayah tersebut.
Bandara ini menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam rangka mendukung konektivitas IKN yang tengah dibangun.
Sebagai dampaknya, sejumlah warga yang tanahnya terdampak harus direlokasi dan mendapatkan pengganti lahan melalui program reforma agraria.
Nicko menegaskan bahwa pemberian ganti rugi tanam tumbuh sudah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah pusat sebagai tahap awal.
Program reforma agraria ini menjadi lanjutan dari proses pemulihan hak warga terdampak.
129 Warga Jadi Subjek Reforma
Pada tahap pertama, sebanyak 129 warga ditetapkan sebagai subjek reforma agraria berdasarkan pendataan dan verifikasi pemerintah daerah.
Dari jumlah itu, 75 warga telah menandatangani perjanjian penyerahan lahan reforma pada Februari 2025.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan sertifikat hak pakai kepada warga tersebut.
Penerbitan sertifikat ini merupakan bukti hukum kepemilikan atas lahan baru yang diberikan.
Nicko menekankan pentingnya dokumen legal ini sebagai bentuk jaminan hak atas tanah bagi masyarakat.
Sertifikat Jadi Jaminan Hukum
“Penerbitan sertifikat hak pakai subjek reforma agraria merupakan bentuk komitmen pemerintah kabupaten, pemerintah pusat dan Badan Bank Tanah,” terang Nicko.
Dengan adanya sertifikat, warga kini memiliki legalitas kepemilikan tanah yang sah dan aman secara hukum.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan redistribusi tanah di wilayah IKN yang menjadi prioritas nasional.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan pembangunan dan keadilan sosial di masyarakat lokal.
Reforma agraria dinilai penting untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat pembangunan.
Warga Terima Lahan Pengganti
Lahan yang disalurkan sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan warga penerima, termasuk kemudahan akses dan kesesuaian pemanfaatan.
Proses pemetaan lokasi dilakukan sebelum penyaluran agar tidak menimbulkan konflik baru.
Pemerintah daerah terus melakukan pendampingan kepada warga selama proses peralihan hak dan pemanfaatan lahan.
Nicko memastikan bahwa proses ini dilakukan secara terbuka, akuntabel dan adil.
Ia juga menyebut keterlibatan perangkat desa dan kelurahan dalam validasi data warga terdampak.
Upaya Pemerintah Jaga Hak Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjamin transparansi proses reforma agraria.
Menurut Nicko, partisipasi warga sangat penting agar program berjalan sesuai target dan tepat sasaran.
BPN, Badan Bank Tanah, serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup daerah turut terlibat aktif dalam setiap tahapan.
Langkah ini sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab negara kepada masyarakat terdampak pembangunan.
Nicko menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan.
Reforma Agraria Jadi Solusi Jangka Panjang
Reforma agraria dipandang sebagai solusi jangka panjang dalam penyelesaian persoalan agraria akibat pembangunan di wilayah strategis.
Dengan memberikan lahan pengganti, pemerintah menghindari konflik lahan yang berpotensi muncul.
Pendekatan ini juga memperkuat posisi masyarakat secara hukum dan ekonomi.
Keberadaan sertifikat hak pakai memberi jaminan dalam mengelola lahan secara produktif.
Langkah ini dinilai mendukung pembangunan yang berkelanjutan di IKN.
Distribusi Berlanjut ke Tahap Berikutnya
Nicko menyebutkan bahwa tahap berikutnya dari distribusi lahan sedang dalam proses verifikasi tambahan data warga.
Pemerintah kabupaten tengah menyiapkan data susulan untuk subjek reforma agraria tahap kedua.
Badan Bank Tanah telah menyampaikan kesiapan menyediakan lahan tambahan sesuai kebutuhan.
Program ini dijadwalkan berlangsung hingga semua warga terdampak menerima haknya.
Distribusi dilakukan menyesuaikan kesiapan lahan dan penyelesaian administrasi hukum.
Peran Aktif Pemerintah Daerah
Nicko menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan lembaga pusat dalam penyelesaian program ini.
Dia berharap masyarakat terus berkomunikasi dan menyampaikan kebutuhan atau kendala yang dihadapi.
Pemerintah menjamin tidak ada warga yang tertinggal dalam proses ini.
Dia mengajak warga untuk aktif mengakses informasi resmi dari pemerintah.
“Ini demi memastikan semua hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” katanya.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v