Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Selasa (26/8/2025) menegaskan akan menindak tegas para pelaku penambangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sejalan dengan komitmen yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik pertambangan liar.
Bahlil menyatakan bahwa penegakan hukum akan diterapkan kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu, sesuai dengan arahan pimpinan negara. Dikutip dari website resmi Kementerian ESDM, Bahlil menegaskan, “Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A.”
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa aktivitas tambang ilegal memiliki dua ciri utama. Pelanggaran pertama adalah yang terjadi di dalam kawasan hutan, yang umumnya dilakukan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui batas luasan izin yang telah diberikan. Sementara itu, kategori kedua adalah penambangan ilegal di luar kawasan hutan, yang terjadi ketika para pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Untuk mengantisipasi pelanggaran yang berkaitan dengan hutan, Bahlil mengungkapkan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Keberadaan satgas ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Ia menjelaskan, “Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.”
Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diberi mandat untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal dan penyalahgunaan lahan. Satgas ini juga bertugas melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan. Sebagai informasi, Satgas PKH dipimpin oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua, serta melibatkan tujuh menteri sebagai anggotanya, termasuk Menteri ESDM.
Instruksi tegas dari Presiden mengenai penindakan terhadap tambang ilegal, menurut Bahlil, diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.



























