Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tegaskan komit pemerintah dalam tegakkan aturan lingkungan dengan bekukan 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang belum penuhi kewajiban jaminan reklamasi. Kebijakan tegas ini, menurutnya, adalah langkah penting untuk pastikan keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan dalam sektor pertambangan nasional.
Langkah tersebut dilakukan setelah Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) temukan banyak perusahaan tambang belum tunaikan kewajiban pembayaran dana reklamasi. Dana ini seharusnya digunakan untuk pulihkan lahan bekas tambang agar tidak timbulkan kerusakan lingkungan permanen.
Bahlil tegaskan, tidak ada kompromi bagi perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban lingkungan.
“Tidak ada IUP di hutan. Masa mau nambang? Ini kan ilegal. Masa kita mau biarkan,” tegasnya di JCC, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Ia menjelaskan bahwa pembekuan 190 IUP dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut enggan bayar jaminan reklamasi.
Menurutnya, perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak ekologis dari aktivitas tambang. “Kalau tidak ada jaminan reklamasi, hutan jadi bolong-bolong, siapa yang bertanggung jawab mereklamasi itu?” ujarnya dengan nada serius.
Bahlil juga pertanyakan moralitas perusahaan yang tidak perduli dengan kelangsungan lingkungan tetap terpelihara . “Apakah seperti ini yang kita mau tinggalkan untuk anak cucu kita dan generasi kita?” katanya menambahkan, menegaskan bahwa tanggung jawab lingkungan adalah warisan moral bangsa.
Ia menilai, praktik pertambangan lama yang hanya mengejar keuntungan tanpa perhatikan dampak lingkungan sudah seharusnya ditinggalkan. “Saya pikir sudah cukuplah gaya-gaya lama yang tidak perhatikan lingkungan dengan baik. Kita harus bangun dengan budaya baru,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Minerba telah keluarkan Surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 18 September 2024, yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno. Surat itu berisi daftar ratusan perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban reklamasi meski sudah menerima tiga kali surat peringatan dari pemerintah.
Dalam salinan surat tersebut dijelaskan bahwa selama pembekuan izin berlaku, para pemegang IUP tetap diwajibkan menjalankan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan di wilayah tambang masing-masing. “Pemegang IUP diminta tetap laksanakan kewajiban kelola, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan,” bunyi dokumen tersebut.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum pertambangan berkelanjutan, yang menempatkan aspek reklamasi sebagai instrumen vital dalam menjaga ekosistem.
Kementerian ESDM menilai, pembayaran jaminan reklamasi bukan hanya bentuk tanggung jawab finansial, tetapi juga komitmen etis terhadap keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. Pemerintah berjanji akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap pelanggaran dengan mekanisme hukum yang jelas dan transparan.
Langkah pembekuan ini juga diharapkan memberi efek jera bagi perusahaan tambang lain agar lebih patuh terhadap peraturan dan tidak mengabaikan aspek lingkungan.
Ke depan, Bahlil menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif di kalangan pelaku usaha tambang bahwa bisnis yang berkelanjutan hanya bisa berjalan jika lingkungan tetap terjaga. Pemerintah pun membuka ruang dialog, namun tetap akan menindak tegas pelanggaran berat.
Ia menambahkan bahwa pengawasan akan diperketat, terutama di wilayah-wilayah pertambangan yang berada dekat dengan kawasan hutan dan pemukiman warga. Pendekatan berbasis data dan digitalisasi izin tambang juga akan diperkuat untuk mencegah manipulasi administrasi.
Bahlil menutup dengan pesan moral bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh menelan kelestarian alam. “Kita bangun negeri ini dengan cara yang benar. Kalau tambang, tambanglah dengan tanggung jawab. Jangan tinggalkan kerusakan untuk anak cucu kita,” ujarnya.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v