Cirebon, EKOIN.CO-‘Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial IW resmi diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon. Status ASN yang terjerat tipikor ini otomatis terhenti, sementara hak gaji hanya dibayarkan sebesar 50 persen. Gabung WA Channel EKOIN untuk update cepat berita penting.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan, menegaskan bahwa pemberhentian sementara IW merupakan langkah sesuai aturan. “Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, otomatis akan diberhentikan sementara sampai dengan putusan inkrah. Setelah putusan inkrah, barulah diberhentikan secara tidak hormat,” ujarnya pada Kamis (28/8/2025).
Status ASN dan Proses Tipikor
Arif menjelaskan bahwa proses administratif pemberhentian sementara dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. SK tersebut berlandaskan surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Bahkan, jauh sebelum penetapan resmi, Pemkot Cirebon telah menerima surat pemanggilan IW sehingga langkah antisipasi disiapkan lebih awal.
Sebagai konsekuensi hukum, IW tidak lagi menerima tunjangan jabatan. Namun, gaji pokok tetap disalurkan sebesar setengah dari jumlah normal. Aturan ini berlaku bagi ASN yang tersangkut tindak pidana korupsi, menegaskan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aparatur negara.
Posisi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang ditinggalkan IW akan segera diisi pelaksana tugas (Plt). Menurut Arif, penunjukan Plt masih menunggu pembahasan dengan Wali Kota dan Sekretaris Daerah. Opsi yang tersedia adalah menunjuk pejabat setara dari dinas lain atau dari kalangan asisten wali kota.
Selain menjabat Asisten Administrasi Umum, Arif juga memimpin Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korpri. Ia menyebut kemungkinan memberi bantuan hukum bagi IW masih dibicarakan dengan keluarga. “Bantuan bisa berupa pendampingan langsung melalui pengacara, atau hanya sebatas dukungan kepada keluarga. Kami juga berencana menjenguk beliau bersama Pak Sekda, dengan seizin pihak Kejaksaan Negeri,” jelasnya.
Proyek Bermasalah dan Kerugian Negara
Kasus tipikor IW bermula dari proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tahun 2016 senilai Rp86 miliar yang bersumber dari APBD. Proyek multiyears ini dikerjakan pihak ketiga, PT Rivomas Penta Surya, namun hasilnya dinilai bermasalah.
Dalam proyek tersebut, IW berperan sebagai pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Selain IW, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan lima tersangka lain berinisial BR, PH, FR, HM, dan AS.
Hasil kajian tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) menemukan mutu bangunan delapan lantai itu tidak sesuai spesifikasi maupun rencana anggaran biaya (RAB). Degradasi mutu beton yang terjadi diperkirakan menimbulkan kerugian negara cukup besar.
Pemkot Cirebon menegaskan komitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan agar ASN lebih berhati-hati, terutama dalam proyek bernilai besar yang menggunakan anggaran rakyat.
Kasus tipikor yang menjerat IW menjadi bukti bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi syarat utama dalam birokrasi. Pemberhentian sementara ASN tersangka adalah langkah tegas menjaga wibawa pemerintahan.
Sanksi berupa pemotongan gaji 50 persen memberi pesan jelas bahwa pelanggaran hukum tidak bisa ditoleransi, meskipun status ASN masih melekat. Mekanisme ini sekaligus menegakkan aturan yang berlaku.
Pembangunan infrastruktur dengan nilai besar harus selalu melalui pengawasan ketat. Kelemahan dalam pengelolaan proyek berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara luas.
Bagi ASN, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk menjaga integritas dan berhati-hati dalam pengambilan keputusan. Integritas ASN menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Pada akhirnya, proses hukum tipikor harus dituntaskan hingga putusan inkrah. Penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
.



























