JAKARTA, EKOIN.CO – Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan aturan pemungutan royalti tetap berlaku meski Ari Lasso memutuskan menggratiskan lagunya bagi penyanyi lain. Keputusan pribadi seorang musisi disebut tidak dapat menghentikan mekanisme resmi, karena regulasi pemungutan royalti berada di bawah kewenangan pemerintah. Gabung WA Channel EKOIN
Ketua WAMI, Adi Adrian, menyatakan pihaknya hanya menjalankan peran sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ditunjuk negara. Menurutnya, pengumpulan royalti musik merupakan tugas pokok yang diatur undang-undang, sehingga tidak bisa dihapus hanya berdasarkan keputusan sepihak.
Royalti Musik Tetap Dijalankan
Adi menegaskan langkah Ari Lasso menggratiskan lagu ciptaannya tidak otomatis membatalkan kewajiban pemungutan royalti. Regulasi berlaku secara nasional dan menyeluruh bagi semua pencipta lagu maupun pengguna karya musik di Indonesia.
“Kami ini adalah petugas yang diberi kewenangan. Nah, tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami adalah meng-collect,” ujarnya di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, keberadaan royalti merupakan bagian penting dari ekosistem musik yang memastikan hak-hak pencipta tetap terjaga. Karena itu, mekanisme pengumpulan royalti tidak dapat dihentikan tanpa adanya regulasi resmi dari pemerintah.
WAMI Jalankan Regulasi Nasional
Sebagai LMK, WAMI menekankan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah aturan terkait royalti. Tugas mereka hanya memastikan pengumpulan berjalan sesuai peraturan yang telah ditetapkan negara.
Adi juga mengingatkan bahwa pengaturan royalti tidak hanya berlaku untuk satu atau dua musisi saja, melainkan untuk seluruh industri musik. Artinya, setiap karya yang digunakan di ruang publik, baik secara langsung maupun digital, tetap wajib melalui mekanisme pembayaran royalti.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menilai keputusan seorang musisi bisa menghapus kewajiban membayar royalti. Adi menegaskan aturan hukum tetap menjadi acuan utama dalam pengelolaan hak cipta musik.
Hingga kini, regulasi mengenai royalti masih mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku. Dengan demikian, meski seorang artis memilih menggratiskan karyanya, sistem pemungutan royalti tetap harus dijalankan sebagaimana mestinya.
WAMI menegaskan mekanisme royalti musik tetap berjalan meskipun ada musisi yang memutuskan menggratiskan lagunya. Regulasi nasional tetap menjadi acuan.
Royalti dipandang sebagai instrumen penting menjaga keseimbangan ekosistem musik. Tanpa mekanisme ini, perlindungan hak pencipta akan sulit terwujud secara adil.
Keputusan individu seorang musisi tidak serta-merta membatalkan kewajiban hukum. Aturan hanya dapat diubah melalui regulasi resmi pemerintah.
Sebagai LMK, WAMI berperan memastikan sistem pemungutan berjalan sesuai peraturan. Mereka tidak memiliki otoritas untuk menghentikan mekanisme tersebut.
Dengan demikian, industri musik Indonesia tetap akan berpegang pada ketentuan nasional agar hak cipta terlindungi dan keberlangsungan ekosistem musik terjaga. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v