Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kebun sawit dan apartemen milik eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, Selasa (1/7/2025). Penyitaan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyitaan aset untuk pembuktian penyidikan. Ia menegaskan langkah ini juga bagian dari upaya pemulihan aset negara.
“Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Penangkapan Usai Bebas Lapas
Budi menjelaskan penyitaan aset menjadi langkah awal asset recovery. Ia menyatakan KPK akan melanjutkan penelusuran aset lain terkait kasus Nurhadi.
“Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan, sekaligus langkah awal dalam asset recovery nantinya,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menangkap Nurhadi pada Minggu (29/6/2025). Nurhadi ditangkap usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Langkah penahanan dilakukan agar penyidikan kasus TPPU berjalan efektif. Budi menjelaskan penahanan akan mempermudah proses pengungkapan aliran dana.
“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan, di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan secara efektif,” ujar Budi.
Pengembangan Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus TPPU sebagai pengembangan perkara suap dan gratifikasi. Sebelumnya, Nurhadi telah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal. Uang tersebut terkait pengurusan dua perkara Hiendra di MA pada 2014-2016.
Selain itu, Nurhadi juga menerima gratifikasi sebesar Rp 13,787 miliar dari pihak yang berperkara di tingkat pertama hingga peninjauan kembali. KPK menduga uang suap dan gratifikasi berubah menjadi aset bernilai ekonomis.
KPK terus menelusuri aset lain yang diduga bersumber dari suap dan gratifikasi tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pemberantasan korupsi dan penindakan TPPU.



























