Jakarta, EKOIN.CO – Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menarik perhatian dunia internasional. Hal itu disampaikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang hadir langsung dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 9 Juli 2025.
Menurut Anies, media luar negeri turut memberitakan perkara yang tengah dihadapi koleganya tersebut. Ia mengungkapkan bahwa reputasi Tom Lembong yang dikenal luas sebagai pejabat berintegritas menjadikan kasus ini ikut menjadi sorotan global.
“Teman-teman bisa lihat pemberitaan tentang kasus yang dialami Pak Tom Lembong ini muncul di berbagai media internasional, yang mengetahui persis reputasi, cara kerja, dan integritas dari Pak Tom Lembong,” ujar Anies dalam pernyataannya di ruang sidang.
Anies juga menegaskan bahwa perhatian dunia terhadap perkara ini menunjukkan pentingnya proses hukum yang adil. Ia berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan secara objektif demi menjaga citra bangsa.
“Jadi dunia pun memantau, karena itu kami berharap pesan dari putusan nanti membuat Indonesia semakin dipercaya dunia, makin dipercaya rakyatnya,” sambungnya di hadapan awak media.
Pleidoi Dibacakan, Hukuman Berat Dituntut Jaksa
Sidang pada hari itu beragendakan pembacaan pleidoi oleh Tom Lembong, setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadapnya. JPU menilai Tom telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan pada Jumat, 4 Juli 2025, JPU menjatuhkan tuntutan pidana tujuh tahun penjara terhadap Tom Lembong. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan tujuh tahun penjara,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Jaksa menyebut bahwa tindakan Tom tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Salah satu poin yang memberatkan tuntutan adalah karena Tom dinilai tidak menyesali perbuatannya.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” tegas jaksa dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Perhatian Global Meningkat, Integritas Dipertaruhkan
Dalam pandangan Anies, perkara ini seharusnya tidak dipandang hanya sebagai kasus hukum biasa. Menurutnya, citra Indonesia di mata dunia akan sangat bergantung pada bagaimana sistem peradilan menyelesaikan perkara ini.
Ia menyampaikan harapan agar majelis hakim mempertimbangkan aspek reputasi dan integritas terdakwa dalam membuat putusan. “Jangan sampai keputusannya membuat Indonesia makin tidak dipercaya,” tambahnya.
Perhatian internasional yang disebut Anies berasal dari berbagai media luar negeri, yang selama ini mengamati perkembangan politik dan ekonomi Indonesia. Ia menyebut bahwa nama Tom Lembong memiliki rekam jejak profesional yang dihormati secara global.
Diketahui, Tom pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta menjadi salah satu tokoh yang aktif dalam mempromosikan iklim investasi di Indonesia di mata dunia.
Namun dalam perkara ini, jaksa melihat peran Tom dalam impor gula melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim agar memberikan hukuman yang mencerminkan rasa keadilan dan sebagai efek jera.
Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya, menolak seluruh tuduhan tersebut dan menyampaikan pembelaan dalam sidang yang berlangsung selama hampir dua jam. Ia tetap bersikukuh tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa.
Dalam pembelaannya, Tom menyatakan bahwa proses impor gula yang ia jalankan telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku saat itu. Ia pun menyayangkan adanya kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah masa lalu.
Anies yang hadir dalam sidang tersebut tidak memberikan pernyataan lebih lanjut selain yang ia sampaikan di ruang sidang. Ia pun langsung meninggalkan pengadilan usai mengikuti agenda pembacaan pleidoi.
Persidangan Tom Lembong masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan dalam beberapa pekan ke depan. Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh bukti dan pleidoi yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari tim jaksa terkait respons mereka terhadap nota pembelaan Tom Lembong. Tim kuasa hukum Tom juga belum bersedia memberikan komentar kepada wartawan.
Proses hukum ini dipantau ketat oleh publik, terutama karena melibatkan tokoh yang sebelumnya dikenal bersih dan profesional dalam menjalankan tugas negara. Banyak pihak menantikan bagaimana akhir dari perkara ini akan mempengaruhi iklim hukum dan kepercayaan investor di Indonesia.
Sebagai penutup, sorotan terhadap kasus ini menuntut agar sistem peradilan Indonesia bekerja secara transparan dan akuntabel. Putusan yang dijatuhkan nantinya akan berdampak besar terhadap persepsi global terhadap integritas pejabat publik di Indonesia.
Mengingat posisi strategis Tom di masa lalu dan perhatian global terhadap kasus ini, sangat penting bagi lembaga peradilan untuk mengedepankan prinsip keadilan dan kebenaran. Langkah hukum yang tepat akan memperkuat kepercayaan terhadap institusi negara.
Sebaliknya, jika terjadi kekeliruan dalam proses hukum, maka citra Indonesia sebagai negara demokratis yang menjunjung supremasi hukum dapat tercoreng. Ini bisa berdampak langsung terhadap stabilitas sosial, politik, bahkan investasi asing.
kepada semua pihak adalah untuk menahan diri dari spekulasi dan seruan yang dapat menimbulkan tekanan publik berlebihan terhadap lembaga yudikatif. Biarkan majelis hakim bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan opini massa.
perkara ini menjadi batu ujian bagi keadilan di Indonesia. Tidak hanya sebagai kasus hukum, tetapi sebagai cerminan seberapa matang negara ini dalam menangani pejabat yang sedang berhadapan dengan hukum. Publik, termasuk dunia internasional, menanti keputusannya.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v